Indramayu | mediaantikorupsi.com – Pekerjaan Proyek Rehabilitasi pembuatan gorong-gorong pada ruas jalan pekandangan Jatibarang kabupaten Indramayu yang diduga tak sesuai juknis karena dilihat dan di cek bahan bahannya diduga kurang sesuai.
Anggaran rehabilitasi proyek senilai Rp121.614.758 (Seratus dua puluh satu juta enam ratus empat belas ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah), dari Dinas Bina Marga Penataan Ruang TA: 2023 yang dikerjakan melalui CV. Dini Pratama, dengan waktu 90 hari kalender.
Namun dipapan informasi proyek tersebut tidak ada nomor kontrak dan alamat CV, Dini Pratama.
Sementara saat dikonfirmasi oleh tim awak media, pelaksana proyek yang berinisial RK tersebut berbelit-belit dan marah-marah, seakan-akan diduga mau intervensi atau menghalangi tugas jurnalis dengan mengatakan bahwa, “Namanya CV. Anindia Pratama,” ujar RK Tegasnya dengan nada emosi. Padahal sudah jelas tertera dipapan informasi proyeknya dengan nama CV. Dini Pratama.
“CV Anindia Pratama, mas mau menanyakan apa kan sudah ada di situ,” lanjut RK lagi.
Pekerja (J) menghubungi awak media lewat pesan WhatsApp, “Kang Wawan minta dihubungi, Kang,” tulisnya. (Qdr-Tim)