Muba | mediaantikorupsi.com – Kamis (17/5) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLHK ) melakukan verifikasi lapangan terkait laporan LSM Brantas prihal tanam tumbuh milik warga Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir yang terkena dampak mati akibat dari gorong-gorong jalan PT. Bumi Persada Peramai Simpang B.80 Desa Sindang Marga.
Pihak terkait yang melakukan verifkasi yaitu Feri Irawan.ST,M.Si. Kepala Bidang Pengawas, Pengendalian, Kehutanan dan Konservasi., Jetri Alex Sinai, ST. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, Arlin Lukisa Putra, ST Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda., Sandi Wijaya Pengelola Data.
Dalam pengecekan di lokasi ditemukan data dan fakta dilapangkan terdapat dua gorong gorong pada badan jalan B.80 yang bersebelahan aliran anak sungai dan sungai terlihat material tanah lumpur genangan air dan tanam tumbuh terdampak mati yang di kerenakan dari gorong-gorong jalan huling PT. Bumi Persada Peramai.
Gorong gorong yang merupakan aliran air anak sungai Rotan terletak di lahan kebun milik Yahudi pada jalur lintas jalan B.80 letak koordinat : S = 02° 09′ 35.726 dan E= 103°43’07858 anak sungai belum dilakukan perbaikan air masih menggenang.
Pada jalur lintas jalan B.80 titik dua bertempat di lokasi sungai rotan kebun milik Sanusi letak koordinat : S =02°09’41.682′ dan E = 103°42’53.468”’ aliran sungai rotan sudah di lakukan perbaikan dengan mengganti gorong-gorong yang baru sehingga aliran air berjalan lancar, namun tidak dilengkapi bak control.
Pemilik warga yang lahannya terdampak meminta dilakukan pengerukan/normalisasi pada aliran sungai Rotan dan anak sungai Rotan meminta ganti rugi atas tanam tumbuh yang terdampak mati.
Pihak PT. Bumi Persada Peramai menyangkal bahwa aliran sungai yang melewati lahan kebun warga terdampak bukan aliran Sungai Rotan.
Sekdes Desa Sindang Marga Sukir dan Pemilik tanam tumbuh mengatakan bahwa itu adalah Sungai Rotan sebelumnya lebar Sungai Rotan 8 meter dan lebar anak Sungai Rotan dua meter kondisi saat ini di hulu sungai sudah mengecil.
Jalan huling PT. Bumi Persada Peramai merupakan jalan koridor jalan tersebut memiliki kerja sama dengan PT. Musi Mitra Jaya, namun dilewati oleh ratusan Perusahaan Angkutan batu bara
Warga terdampak meminta ganti Rugi atas rusak/hilangnya saat hasil penyadapan karet dan tanam tumbuh terdampak mati akibat lahan terendam banjir dikerenakan gorong-gorong PT. Bumi Persada Peramai
Keterangan dari pihak PT Bumi Persada Permai bahwa sebelumnya pada tahun 2017 telah memberikan bantuan kepada lahan warga terdampak sebanyak 9 orang berupa bibit karet sebanyak 3000 batang dan biaya perawatan sebesar 30 juta, keterangan dari pemilik kebun yang terdampak hanya diberikan uang 1 juta rupiah untuk biaya beli pupuk dan kami pun tidak tahu kalau uang tersebut 30 juta ungkap pemilik kebun.(Bayu PD/Team mediaantikorupsi – Sumsel)