Gresik | mediaantikorupsi.com – Pembangunan sarana dan prasarana Islamic Center Kabupaten Gresik yang berada di Kecamatan Balongpanggang, hingga sekarang pelaksanaan kegiatan yang didanai APBD Gresik tersebut belum juga rampung 100 persen, akibatnya, masyarakat di daerah tersebut dipaksa harus menelan ludah melihat fakta gedung Islamic Center yang lama dinanti, belum bisa difungsikan.
Pada tahun anggaran 2021 lalu, paket proyek Islamic Center Gresik mendapat alokasi ketiga kalinya, guna merampungkan seluruh proses pembangunan gedung tersebut.
Sementara paket pekerjaan pada tahun anggaran 2021 dikerjakan oleh PT Batara Guru Grup dengan nilai kontrak sebesar Rp 8,4 miliar.
Waktu pelaksanaan proyek dengan nomor kontrak 764/415/CK/437.51/2021 tersebut selama 200 hari kalender, terhitung sejak kontrak ditandatangani pada 10 Juni 2021.
Pantauan media ini di lokasi proyek, Rabu (30/03/2022), memperlihatkan fakta sebuah kondisi pelaksanaan proyek yang tidak selesai dikerjakan sepenuhnya.
Fakta ini menunjukkan kinerja pengendalian kontrak baik oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo) tahun anggaran 2021 tidak efektif berjalan. Akibatnya, proyek prestisius itu mangkrak serta tidak tuntas meskipun didanai selama 3 tahun anggaran.
Peneliti Surabaya Institute Governance Studies (Signs), Awied Alwahidi menilai, sinisme terhadap program tidak tepat dihubungkan dengan masa kepemimpinan di daerah.
“Faktanya itu sudah dilelangkan menjadi proyek pengadaan Pemkab Gresik semenjak tahun 2019. Artinya, kebijakan ini menjadi tanggungjawab yang membuat pada saat itu, bukan yang sebelumnya,” kata AA, panggilan akrabnya, Jum’at (01/04/2022), melalui pesan elektronik Whatsapp.
Ia menambahkan, satuan kerja yang mengelola sebaiknya memberikan alasan yang konkrit berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Jelaskan saja secara obyektif dan terbuka kepada publik, biar masyarakat bisa memahami apa yang menyebabkan Islamic Center Gresik tidak selesai dan sudah bertahun-tahun,” ujarnya.
Awied juga menambahkan bahwa perencanaan proyek tersebut tentu telah dikaji dengan matang makanya kemudian digelontor dana pembangunan selama 3 tahun anggaran berturut-turut.
Fakta yang terlihat di kondisi lapangan menunjukkan berbanding terbalik dengan besar manfaat pembangunan yang akan dinikmati oleh masyarakat.
“Kue pembangunan Islamic Center kan sampai hari ini belum bisa dinikmati oleh publik,” tegasnya.
Pihaknya mendorong agar pihak-pihak terkait untuk turun tangan mencari akar permasalahan yang mengakibatkan gedung itu belum rampung.
Sementara itu, informasi yang dihimpun mengabarkan bahwa proyek prestisius tersebut sudah tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Gresik tahun anggaran 2022.
Ditemui di Kantor DPUTR Kabupaten Gresik, Sekretaris Dinas Tri Handayani Setyarini mengatakan, pelaksanaan dari kontrak pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana Islamic Center tahun 2021 telah putus kontrak dan tidak diteruskan.
“Setelah berkoordinasi dengan stake holder terkait dan APIP proyek tersebut putus kontrak. Sedang pembayarannya diperhitungkan dengan progres pekerjaan,” kata Tri.
Namun begitu, imbuh Tri, hal ini diputuskan setelah pihak penyedia jasa menyatakan tidak sanggup untuk melanjutkan pelaksanaan kegiatan dan memenuhi 100 persen volume pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak.
“Baru sanksi kita usulkan ke pihak terkait dan sampai sekarang mungkin masih dalam proses,” ujar Tri, membantah keras tudingan ‘kongkalikong’ karena perusahaan yang menjadi pelaksana pembangunan Islamic Center belum muncul dalam daftar hitam perusahaan.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Kabupaten Gresik, Ahmad Fathony Maulidy, menjelaskan melalui pesan Whatsapp, Jum’at (01/04/2022).
Menurut Tony, penyedia jasa telah menyatakan tidak mampu untuk melanjutkan pekerjaan meskipun diberi kesempatan perpanjangan 50 hari.
Untuk menjaga keamanan aset daerah tersebut, pihaknya telah meminta pihak pemangku wilayah Kecamatan Balangpanggang.
“Untuk menjaga lokasi dan bangunan Islamic Center, pihak dinas sudah meminta bantuan dari pihak pemangku wilayah kecamatan Balongpanggang,” kata Toni, melalui pesan Whatsapp, Jum’at (01/04/2022).
Selain itu, Toni melanjutkan keterangannya, kelanjutan pembangunan Islamic Center rencananya akan dianggarkan pada PAPBD TA 2022.
Untuk diketahui, sebelumnya Bidang Cipta Karya menjadi bagian dari struktur OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Akan tetapi, karena terdapat OPD baru, yakni Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Bidang Cipta Karya menjadi salah satu bidang pada struktur OPD baru tersebut dan terpisah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik. (Muhaimin)