Depok | mediaantikorupsi.com – Dugaan pungli di dunia pendidikan tingkat sekolah dasar masih saja terjadi , wilayah Kota Depok Jawa barat .
Pungutan liar tidak hanya terjadi di jalan , melainkan di tingkat dunia pendidikan yang merupakan lembaga pendidikan formal yang sudah di anggarkan melalui dana BOS ( Biaya Operasional Sekolah ) oleh pemerintah pusat dan propinsi serta pemerintah daerah setempat .
Praktek pungli ini dilakukan salah sekolah SDN 02 Pondok Petir wilayah Kota Depok Jawa Barat , siswa siswi dikenakan untuk biaya ujian sekolah sebesar Rp 300 rb persiswa/i.
Awak mediaantikorupsi.com mendapat informasi dari nara sumber , orang tua murid siswa/i , yang tidak mau di sebutkan nama membeberkan ,” kenapa sekolah yang sudah di biayai atau di anggarkan oleh pemerintah pusat , propinsi dan daerah setempat melalui dana BOS, masih saja ada permintaan kepala sekolah melalui komite sekolah minta uang untuk biaya ujian sekolah sebesar Rp 300 ribu , adapun jumlah siswa/wi sebanyak 60 siswa/i kurang lebihnya kalau dilakukan Rp 18 juta Kuang lebihnya, apa itu di benarkan dan juga yang sangat di sesalkan sekali ini terjadi di SDN 02 Pondok Petir ,” ungkapnya
” Terkait hal permintaan uang untuk ujian sekolah SD ini sebesar Rp 300 ribu dan harus sudah selesai bulan Febuari 2023 , dan diminta kwitansi komite dan kepala sekolah tidak mau memberikan , ada rekaman audio yang di sampaikan oleh komite sekolah melalui gruop orang tua ,” paparnya
Selanjut nya awak mediaantikorupsi.com , pada hari Jumat tanggal 27-01-2023 , berkunjung ke sekolah dimaksud, ingin konfirmasi kepada kepala sekolah tidak ada di tempat , hanya beberapa guru pengajar yang ada di sekolah tersebut dan di minta nomor HP kepala sekolah tidak ada yang punya serta di minta buku tamu untuk mengisi di buku tamu , tidak ada melainkan ada di kepala sekolah jawabnya salah seorang guru yang ada di sekolah tersebut , setelah informasi di tayangkan.
Imron selaku Pengurus LBHK – Wartawan Kota Depok menegaskan bila hal pungli itu benar terjadi maka lembaga Kami akan buat Pengaduan resmi ke Penegak Hukum agar uang pungli bisa dikembalikan kepada orangtua masing – masing siswa/i, saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti, tegasnya.(SDN)