Kabupaten Seluma | mediaantikorupsi.com – Dugaan Pungutan Liar di SMPN 13 yang berada di Desa Jambat Akar Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma antara lain pungutan uang perpisahan,uang bangunan ,uang praktek Biologi dan penjualan Buku LKS tentu melanggar hukum.
Menurut informasi dari beberapa masyarakat yang minta namanya jangan dipublikasikan, mengatakan bahwa, saya sebagai wali murid sangat kecewa kepada oknum Guru dan Kepsek yang meminta pungutan kepada murid SMPN 13 Seluma dengan alasan ingin melaksanakan praktek Biologi tapi kenyataanya praktek tersebut tidak di laksanakan, bagaimana anak murid mau menjadi pintar ungkapnya, Rabu 1 Maret 2023.
Tim Media ini ingin konfirmasih kepada Kepsek tersebut ,tapi beliau sudah tidak ada di ruang kerjanya, untuk itu kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, ataupun kepada Bupati yang masih menjabat saat ini untuk menindak lanjuti dugaan pungutan di SMPN 13 Seluma, karena Peraturan Pemerintah (PP) No.47 tahun 2008 tentang Wajib belajar 9 tahun, Pemerintah menyatakan Pendidikan Dasar (SD/ MI dan SMP/ MTS ) Negeri di laksanakan tanpa pungutan biaya, maka tindakan Kepsek dan Guru tersebut adalah pungli.(Nrm/Tim)