Kepahiang | mediaantikorupsi.com – Kepala desa Benuang Galing diduga monopoli semua kegiatan desa, seperti program bibit, pembangunan rabat beton hingga program ketahanan pangan.
Sudah banyak peraturan dan dasar hukum mengenai dana desa seperti, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015, Perpres Nomor 43 Tahun 2014, Perpres Nomer 60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014, Permendesa 05/2014, SKB tiga menteri-Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor: 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Permenkeu 93/PMK.07/2015.
Bahkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, menegaskan bahwa penggunaan dana desa tidak bisa dilakukan dengan main-main, ini harus betul-betul dilakukan dengan hati-hati dan tanggung jawab yang tinggi.
Dan transparansi pengelolaan keuangan Dana Desa wajib dilakukan guna memastikan bahwa desa dapat memenuhi prinsip akuntabilitas. Secara lebih spesifik, informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP tersebut.
Temuan tim di lapangan di Desa Benuang Galing bahwa jalan rabat beton yang terlihat ada kejanggalan diduga bangunan Rabat Beton di tahun 2023 tidak berkualitas. Sebab jalan tersebut menggunakan bahan material yang sudah lama sehingga nanti kualitas muda retak.
Jika di hitung dalam skala satuan beton di kabupaten Kepahiang mutu beton K 125 dengan harga 850 perkubik, jika beton K 175 harganya 950 perkubikasi, dan jika mutu beton K 250 berkisar dengan harga 1450 perkubikasi.
Dan tim menemukan harga satuan beton di desa benuang galing sangat markuf satuan. Dan tim menemukan Dana pangan yang di kelola sangat besar namun azas nya belum ada. Juga nampak temuan tim dana propaganda tersebut mencapai Rp55 juta dan kami ragukan dana tersebut tidak di realisasikan semua, mulai dari Dana tahun 2022 Hingga 2023?
Oleh narasumber, “Bukannya peningkatan melainkan penurunan bangunan atau menghilangkan aset desa. Panjang jalan tersebut 104m dengan lebar 3m, jika di hitung jumlah harga beton mencapai jutaan rupiah. Belum kita tau pasti pak dana itu di bagikan semua atau tidak. Tapi dokumen yang saya kirim dengan bapak itulah realnya. Tolong di usut Pak,” terang warga.
Hingga berita ini di terbitkan, tim masi menunggu hak jawab dari kepala desa dan TPKAD desa Benuang Galing agar berita berimbang.
Secepatnya tim akan konfirmasi ke pihak dinas bersangkutan agar dapat menindak lanjuti permasalahan ini. Seterusnya tim akan membuat dami pengaduan ke pihak APH, Kabupaten Kepahiang dikarenakan terlihat banyak kejanggalan bangunan dan harga satuan beton tersebut. (Tarmizi)