Pandeglang | mediaantikorupsi.com – Desa Pasirsedang Kecamatan Picung Kab. Pandeglang tahun 2023 menerima dana desa sekitar Rp. 1.098.035.000,- dana desa tersebut daisalurkjan oleh pemerintah Pusat sebanyak 3 tahap dalam 1 tahun tersebut, selanjutnya Pemerintah Desa wajuib hukum nya membuat laporan penggunaan dana desa tersebut lalu malporkannya ke Kementrina terkait melalui aplikasi yang telah disipkan oleh pemerintah, berdasarkan laporan Pemdes Pasirserdang kata Kades dana desa tahap 1 tahun 2023, digunakan untuk :
- PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Insentif Guru Ngaji) Rp 24.600.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader Posyandu) Rp 16.200.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Baliho APBDes) Rp 900.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Jalan Lingkungan Paving Blok Kp. Monggor Saga Rt.017/005) Rp 109.699.800
- Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Jalan Lingkungan Paving Blok Kp. Cihujan Rt.026/007) Rp 73.729.000
- PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA, Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Kegiatan Pendataan dan Pemutakhiran Profil Desa) Rp 31.100.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Rp 14.577.600
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler (Kegiatan Musyawarah Dusun II) Rp 5.300.000
- Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler (Kegiatan Musyawarah Dusun I) Rp 5.300.000
- Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa, Terselenggaranya Pengelolaan Administrasi Aset Desa (Honorarium Pengelola Aset Desa) Rp 2.850.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Operasional Pemerintahan Desa 3%) Rp 9.341.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA Penanggulangan Bencana, Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana (Jaminan Sosial Bagi Masyarakat) Rp 20.160.000
- Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DANA DESA) Rp 36.000.000
- PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA, Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa (Seragam Linmas) Rp 7.200.000
- Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa (Honorarium Satuan Linmas) Rp 7.200.000
Untuk dana desa tahap 2 tahun 2023, laporan kepala desa ke kementrian terkait katanya dana desa digunakan untuk :
- PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA, Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa, Pengiriman kontingen Lomba Desa (Kegiatan Study Banding) Rp 5.550.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Kegiatan Pendataan dan Pemutakhiran Profil Desa) Rp 81.475.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler (Kegiatan Musyawarah Dusun II) Rp 5.300.000
- Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler (Kegiatan Musyawarah Dusun I) Rp 5.300.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Dokumen Keuangan Desa (Honorarium Pengelola Siskeudes) Rp 9.750.000
- Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa, Terselenggaranya Pengelolaan Administrasi Aset Desa (Honorarium Pengelola Aset Desa) Rp 2.850.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Operasional Pemerintahan Desa 3%) Rp 32.941.000
- PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Insentif Guru Ngaji) Rp 73.800.000
- Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Peralatan Untuk Guru Ngaji) Rp 35.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (Makanan Tambahan) Rp 12.000.000
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader Posyandu) Rp 44.550.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Kegiatan Pencegahan Stunting) Rp 8.650.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Baliho APBDes) Rp 900.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Pembangunan Jalan Lingkungan Paving Blok Kp. Ranca Mulya Rt.030/008) Rp 20.048.200
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Jalan Lingkungan Paving Blok Kp. Monggor Saga Rt.017/005) Rp 109.699.800
- Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Jalan Lingkungan Paving Blok Kp. Cihujan Rt.026/007) Rp 73.729.000
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) (Kegiatan Budidaya Ikan Kelompok) Rp 36.180.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Penanggulangan Bencana, Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana (Jaminan Sosial Bagi Masyarakat) Rp 20.160.000
- Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DANA DESA) Rp 72.000.000
- PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA, Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa (Seragam Linmas) Rp 7.200.000
- Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa (Honorarium Satuan Linmas) Rp 21.600.000
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat, Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat (Sosialisasi Bidang Hukum) Rp 15.000.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa, Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa (Kegiatan PHBI) Rp 8.500.000
- Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa (Kegiatan PHBN), Rp 12.750.000
Untuk dana desa tahap 3 tahun 2023, laporan kepala desa ke kementrian terkait katanya dana desa digunakan hanya untuk kegiatan KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DANA DESA) Rp 144.000.000,-
Berdasarkan data tersebut diatas LBHK-Wartawan banten melakukan investigasi hukum dilapangan, apakah laporan sesuai dengan fakta keadaan yang sebanranya ? ditemukan banyak kejanggalan antara lain terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Jalan Lingkungan Paving Blok Kp. Monggor Saga Rt.017/005) Rp 109.699.800
- Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Jalan Lingkungan Paving Blok Kp. Cihujan Rt.026/007) Rp 73.729.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Kegiatan Pendataan dan Pemutakhiran Profil Desa) Rp 81.475.000
- PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Insentif Guru Ngaji) Rp 73.800.000
- Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Peralatan Untuk Guru Ngaji) Rp 35.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Jalan Lingkungan Paving Blok Kp. Monggor Saga Rt.017/005) Rp 109.699.800
- Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Jalan Lingkungan Paving Blok Kp. Cihujan Rt.026/007) Rp 73.729.000
Dari kejanggalan kegiatan tersebut diatas diduga ada kerugian Negara sampai ratusan juta, modus nya yaitu merekayasa bukti serta hal lainnya dalam pembuatan laporan ke Kementrian terkait, modus dugaan korupsi seperti diatas sepertinya sudah terbiasa dilakukan oleh Pemdes Pasirsedang, maka dari itu LBHK-Wartawan Banten akan melaporkan Kades ke Tipikor Polres dan Tipikor Polda Banten, agar siapapun yang terlibat dalam dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Pasirsedang wajib mempertanggung jawabkannya di hadpan hukum, tegas Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan baru – baru ini di kantornya.(Rais/Tim)