Kab.Ogan Ilir | mediaantikorupsi.com – Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya Kab. Ogan Ilir menerima dana desa sekitar Rp. 679.359.000, selanjutnya dana desa tersebut digunakan oleh Kepala Desa, sebagaimana aturan yang ada dana desa tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Bahwa dana desa tersebut diatas disalurkan oleh Pemerintah bertahap yaitu tahap 1 sd tahap 3, untuk tahap 1 Pemdes Gelam menerimanya tanggal 5 Juli 2023 dengan jumlah Rp. 275.807.700,- sisanya untuk tahap 2 dan 3, sebagimana laporan Kades ke Kementrian terkait terhadap penggunaan dana desa tahap 1 tersebut katanya digunakan untuk :
- PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Insentif Guru PAUD) Rp 9.600.000
- Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Perlengkapan Sekolah Siswa PAUD) Rp 22.071.300
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Kegiatan Senam Sehat) Rp 8.400.000
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Layanan Posyandu Pencegahan Stunting) Rp 17.306.400
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif KPM dan Kader Posyandu) Rp 6.600.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Pembangunan Jalan Usaha Tani (Jalan Usaha Tani) Rp 56.380.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa, Dokumen Perencanaan (Penyusunan Dokumen Tata Ruang Desa (Desain RAb, Trial Kegiatan dan Survey Kegiatn) Rp 6.000.000
- PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA,Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (OJT IDM) Rp 6.500.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa, Terciptanya Sistem Informasi Desa (Pembelian Laptop,Printer dan Kuota Internet untuk kegiatan sakip desa) Rp 20.600.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial (Operasional Pemdes untuk kerawanan Sosial) Rp 5.100.000
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Kegiatan Ketahanan Pangan Nabati) Rp 30.000.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Bimtek Siskeudes) Rp 5.000.000
- Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Bimtek Sakip Desa) Rp 2.250.000
- PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA, Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat, Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat (Penyuluhan Hukum) Rp 3.000.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesa, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD BULAN JANUARI S/D JUNI 2023) Rp 72.000.000
- PEMBIAYAAN, Penyertaan Modal, Penyertaan Modal BUMDes (Penyertaan Modal Bumdesma) Rp 5.000.000
Untuk penggunaan dana desa tahap 2 dan 3 Pemdes Tanjung Gelam belum melaporkannya, Kades tidak patuh pada aturan yang ada sebab wajib hukum nya Pemdes malaporkan pengunaan dana desa yang diterima oleh desa, hal ini menjadi tolak ukur bagi pemerintah untuk menaglokasikan dana desa ditahun berikutnya, demikian dikatakan oleh Jumadi, SH.,MH selaku Advokat dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Oghan Ilir baru – baru ini.
Ditambahkan Jumadi, untuk tahun 2022 dana desa yang diterima Desa Tanjung Gelam yaitu Rp. 690.092.000, dalam pengelolaa nya diduga ada laporan penggunaan nya direkayas oleh Kades antara lain :
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (Bantuan Makanan Tambahan untuk Kegiatan Layanan Posyandu Pencegahan Stunting) Rp 17.740.400
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Kegiatan Pengembangan Kegiatan RDS dan Posyandu) Rp 12.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Kegiatan Desa Aman Covid-19) Rp 36.622.000
- Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Kegiatan Pemutakhiran Data Desa Berbasis SDGs) Rp 10.854.400
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Kegiatan Ketahanan Pangan dan Hewani) Rp 60.000.000
- Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Dana Desa Bulan Januari s/d Desember 2022) Rp 70.200.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Pembangunan Jalan Usaha Tani (Jalan Usaha Tani) Rp 79.000.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Dana Desa Bulan Januari s/d Desember 2022) Rp 210.600.000
- Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Insentif Guru PAUD) Rp 16.800.000
- Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Pemberian Bantuan Seragam Sekolah, Tas, Sepatu dll untuk 30 Siswa PAUD) Rp 37.717.600
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (Bantuan Makanan Tambahan untuk Kegiatan Layanan Posyandu Pencegahan Stunting) Rp 25.320.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (Jalan Rabat Beton) Rp 36.454.200
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Dana Desa Bulan Januari s/d Desember 2022) Rp 280.800.000
- Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Insentif Guru PAUD) Rp 28.800.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, Gedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Sarana Pendukung PAUD) Rp 29.545.800
Bahwa akibar dari dugaan laporan penggunaan dana desa yang direkayas tersebut diduga negara dirugikan ratusan juta rupiah, untuk itu kades yang demikian haruis dilaporkan ke Institusi Penegak Hukum agar pihak – pihak yang diduga terlibat korupsi dana desa tersebut harus mempertanggung jawab kannya, tegas Jumadi.
Media ini berusaha konfirmasi ke Kades dikantor desa namun Kades tidak ada di tempat ujar staf desa yang ada.(Tim Sumsel/Red)











