Serang Kabupaten | mediaantikorupsi.com – Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 827.311.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Bahwa laporan Kepala Desa Kubang Jaya,Kecamatan Petir, terkait penggunaan dana desa tahap 1 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat, Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 12.667.700
- Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD, Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 2.000.000
- Pemeliharaan Jalan Desa, Pemeilharaan Jalan Desa (1 Kegiatan) Rp 107.559.000
- Pemeilharaan Jalan Desa (1 Kegiatan) Rp 84.737.330
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan social Rp 5.000.000
- Dukungan kegiatan seremonial di desa Rp 3.000.000
- Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan, Jumlah Peserta Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan (1 Kegiatan) Rp 30.290.000
- Jumlah Peserta Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp 25.150.000
- Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 10.790.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana, Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 3.565.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Darurat, Jumlah Kejadian Keadaan Darurat Rp 600.000
Lalu, laporan Kepala Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir, ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 2 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (Pemberian Makanan Tambahan) Rp 3.358.000
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif KPM) Rp 900.000
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader Posyandu) Rp 13.500.000
- Pemeliharaan Jalan Desa, Pemeilharaan Jalan Desa (1 Kegiatan) Rp 111.039.000
- Pemeilharaan Jalan Desa (1 Kegiatan) Rp 87.337.330
- Pemeilharaan Jalan Desa Rp 124.610.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Oprasional Desa dari DD) Rp 900.000
- Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan social Rp 7.500.000
- Dukungan kegiatan seremonial di desa Rp 9.500.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Darurat Jumlah Kejadian Keadaan Darurat Rp 1.100.000
Selanjutnya, laporan Kepala Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir, ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 3 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Darurat, Jumlah Kejadian Keadaan Darurat Rp 2.100.000
- Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai) Rp 108.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten, diduga Kepala Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir, merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Advokat / Pengacara dari LBHK-Wartawan Jawa Barat, dalam koprensi pers di kantornya, Kamis (11/7/2024).
Ditambahkan Aji, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir, antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan pembangunan fisik maupun pemeliharaan antar lain :
Tahap 1 tahun 2023 :
- Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD, Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 2.000.000
- Pemeliharaan Jalan Desa, Pemeilharaan Jalan Desa (1 Kegiatan) Rp 107.559.000
- Pemeilharaan Jalan Desa (1 Kegiatan) Rp 84.737.330
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana, Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 3.565.000
Tahap 2 tahun 2023 :
- Pemeliharaan Jalan Desa, Pemeilharaan Jalan Desa (1 Kegiatan) Rp 111.039.000
- Pemeilharaan Jalan Desa (1 Kegiatan) Rp 87.337.330
- Pemeilharaan Jalan Desa Rp 124.610.000
Dana desa tahun 2023 yang digunakan untuk pembangunan fisik dan pemeliharaan diduga kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang di markup, manipulasi dan asal jadi, hasilnya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, dipihak lain terlihat sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat maupun pihak tertentu antara lain stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Bahwa untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir sekitar Rp. 801.159.000, – dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023, lalu tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir, yaitu Rp. 1.103.706.000, diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir, ke Tipikor Serang, dan Polda Banten, berikut ke Kejari Serang dan Kejati Banten, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir, diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Aditia/H.Madali/Red).



















