Kabupaten Bekasi | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 4 Setu tahun 2025 lakukan Rehap Total dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dengan nomor kontrak 000.3.3/474/SPP/BN-DCKTR/2025 dengan tanggal kontrak 25 April 2025 dan nilai kontrak Rp. 2.120.468.000,00. Waktu pelaksanaan 120 hari kalender dan sbagai pelaksana PT. Alma Karya Sejati.
Dari hasil pantauan media ini, Rabu (04/09/2025) dengan nilai kontrak tersebut, progres rehab bangunan kelas di sekolah SMP Negeri 4 Setu Kabupaten Bekasi belum selesai 100 persen. Sehingga belum bisa dimanfaatkan untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

Sangat sayang sekali diduga pelaksana PT. Alma Karya Sejati mencopot papan nama proyek yang seharusnya tetap dipasang, kuat dugaan pencopotan papan nama proyek bertujuan untuk agar masyarakat tidak mengetahui keterlambatan atau pekerjaan Rehap Total SMP Negeri 4 Setu Kabupaten Bekasi diduga tidak tepat waktu.
Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, yang diminta tanggapannya mengatakan, Sanksi bagi kontraktor yang mengerjakan rehab total SMP Negeri 4 Setu di Kabupaten Bekasi, terutama jika terjadi pelanggaran atau ketidakpatuhan, dapat berupa beberapa hal tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan : 1. Denda Keterlambatan Pekerjaan., – Jika kontraktor terlambat menyelesaikan proyek, mereka bisa dikenakan denda sebesar 1 permil (1‰) dari nilai kontrak per hari keterlambatan. Sanksi ini biasanya tercantum dalam kontrak kerja yang disepakati dengan pihak pemerintah daerah., – 2. Sanksi Administratif, – Kontraktor dapat dikenai sanksi administratif seperti : – Peringatan tertulis – Penghentian sementara kegiatan konstruksi – Pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) – Pembekuan izin usaha – Pencabutan izin usaha ¹.

3.Sanksi Pidana Jika pelanggaran kontraktor menyebabkan kegagalan konstruksi, misalnya bangunan tidak sesuai spesifikasi, tidak aman, atau tidak berfungsi maka kontraktor dapat dikenai pidana hingga 5 tahun penjara dan denda sejumlah tertentu dari nilai kontrak, sesuai Udang Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Kontruksi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi., 4. Pelanggaran Transparansi, Jika kontraktor tidak memasang papan informasi proyek, seperti anggaran dan pelaksana kegiatan, mereka bisa dianggap melanggar prinsip transparansi. Hal ini dapat memicu investigasi oleh masyarakat atau pihak terkait, seperti Inspektorat, yang berpotensi berujung pada sanksi administratif atau hukum.
Diteruskan Syahrul, SH.,MH, Semua sanksi ini bertujuan memastikan bahwa kontraktor bekerja secara profesional, sesuai spesifikasi, dan tidak merugikan negara maupun masyarakat. Kalau ada indikasi pelanggaran di proyek rehab total SMP Negeri 4 Setu Kabupaten Bekasi, masyarakat bisa mengadukan langsung ke Inspektorat Kabupaten Bekasi atau bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tindakan lebih lanjut katanya.
Media ini akan menindak lanjuti pemberitaan ini kepihak pihak yang terkait, agar tiadak ada terjadi kong kali kong antara rekanan dengan penyedia jasa, (J.Gultom)











