Banjar | mediaantikorupsi.com – Pelaksanaan program kegiatan APBN Tahun Anggaran 2022 BBWS Citanduy Dirjen SDA Kementerian PUPR Jln Prof. Ir. Sutami No. 1. Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi
D.I Bantar Heulang ( Paket 1 ) nilai pekerjaan sebesar Rp. 47.400.000.000. tidak berfungsi dan bermanfaat untuk mengairi sawah di blok Cibuntu Sasak saat ini.
Ketika dihubungi awak media anggota Kelompok Tani Marsudimukti yang tidak mau disebutkan namanya di blok Cibuntu RT 06. RW 03 Dusun Randegan Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, harapan dan keinginanya dengan adanya Rehabilitasi jaringan irigasi musim tanam ini bisa teraliri air dari irigasi untuk mengolah sawah sayang airnya dibuang ke apur (ucapnya), dibenarkan oleh ketua Gapoktan Desa Mekarharja Otong menyampaikan bahwa sawah diblok Cibuntu adalah sawah irigasi teknis dapat dikelola dengan baik dan menghasilkan untuk kesejahteraan masyarakat petani, kurang lebih tiga kali direhabilitasi jaringan irigasi sawah teknik berubah fungsi menjadi tadah hujan dan tegalan, dan sekarang setelah direhabilitasi jaringan irigasi air dari irigasi tidak dialirkan ke sawah melainkan di buang kesaluran pembuang tidak berfungsi dan bermanfaat untuk mengairi sawah ucapnya, Senin ( 27 Maret 2023)
Kepala BBWS Citanduy selaku Pengguna Anggaran saat dihubungi ke kantor, menghadap ke Satpam harus menghubungi Humas, harus komfirmasi dulu dengan sekprinya (ucap humas)
Pemerhati jasa kontruksi Aiman 55 tahun menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I Bantar Heulang rincian kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi dan Rigrit beton jalan Inspeksi BBWS ada perubahan pekerjaan ke normalisasi sungai Cibungur Cicapar dan Citapen yang berakibat pada perubahan Kontrak dalam pelaksanaan pekerjaan (ucapnya)
Adanya perubahan pengalihan kegiatan anggaran yang tidak terdapat didalam rincian kegiatan yang disepakati dalam kontrak kerja kontruksi yaitu normalisasi sungai Cicapar, Cibungur, dan Citapen, Kepala BBWS Citanduy tidak mematuhi tujuan dan etika pengadaan barang dan jasa melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran dan ketepatan tujuan, dan menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara, menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi, untuk itu dalam waktu dekat Kami akan melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum tegasnya.(Usol).