Subang | mediaantikorupsi.com – Rehabilitasi Atap Ruang BPP, pada Rabu, 9/8/2023 yang di laksanakan oleh CV. Rizky Sejahtera Milik haji yatsa dengan Nilai Kontrak Rp.149.400.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Subang, Mirisnya dalam pelaksanaannya sebagian material menggunakan barang bekas seperti Genteng, diduga adanya siasat untuk meraup keuntungan.
Dilokasi tersebut kami temui salah satu pegawai yang kebetulan sebagai kepala kuli yang tidak mau di sebut namanya, menyampaikan ke awak media bahwa, “Material yang di gunakan kayu/kusen nomer dua beli baru semua dan genteng pun walau bekas, selama masih layak di gunakan pasti kami pakai, karena pekerja tersebut menerangkan bahwa material yang sedang dalam proses pemasangan itu, sudah sesuai dengan bunyi dari RAB,” ujarnya.
Lebih lanjut pekerja dengan inisial D tersebut menyampaikan, “Dengan nilai kontrak Rp.149.400.000,- hanya untuk pelaksanaan atap saja dengan Gipsum, untuk jendela yang pake baja ringan sampai finising itu beda lagi CV, dan lupa nama CV nya cuma kalau gak salah nama pemilik CV nya Pak Haji Alep,” ujarnya.
Inisial D menambahkan, “Jika ingin lebih jelas, sekalian silaturahmi dengan pemilik CV Rizky Sejahtera haji Yatsa, biasanya beliau dua hari sekali suka datang ke lokasi dari pagi sampai siang hari, namun untuk pengawas dari pihak pupr setau saya belum ada hadir sama sekali, dan apabila nanti Haji Yatsa ada di lokasi, maka akan saya sampaikan ke Pak Haji Yatsa selaku pemilik CV Rizky Sejahtera, kalau hari Rabu ada rekan dari media antikorupsi ke lokasi, bertujuan untuk melaksanakan kontrol sosial,” ucapnya.
Di tempat yang berbeda Iyan Noviansyah selaku korwil perkumpulan Jampang Pantura Subang Korcam Purwadadi, mengecam keras, “Jika ada proyek yang menggunakan anggaran negara dan apabila pemilik CV Rizky Sejahtera baik Pengawas dari pihak pupr saat kami monitor selalu tidak ada di lokasi pekerjaan, maka di mohon jangan dulu ada aktivitas kerja sebelum point-point yang kami usulkan dapat di realisasikan,” tegasnya. (Denny Dermawan)