Bengkulu | mediaantikorupsi.com – Adanya temuan dilapangan dan laporan masyarakat kepada pengurus Ormas Maju bersama Bengkulu Majelis pimpinan Anak Cabang kecamatan Seluma Timur, kabupaten Seluma, provinsi Bengkulu, dimana bangunan pemerintah yang tidak mempunyai papan merek pekerjaan di Desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tersebut diindikasi ada oknum yang diduga memperkaya diri sendiri.
Apalagi bangunan Rehab gedung (TPA) tersebut, juga diduga mengunakan material pasir laut/pasir pantai. Hasil pantauan kami pengurus (OMBB) dilapang, boleh di katakan pembanguna gedung tersebut sudah hampir selesai perkerjan nya, gedung (TPA) tersebut masih belum mempunyai papan merek yang bertempat di Desa Talang Sali, Kecamatan Seluma, Timur Kabupaten, Seluma Provinsi Bengkulu, jadi kami pengurus Ormas Maju Bersama Bengkulu, menduga adanya indikasi merugikan ke uangan negara dan memperkaya diri sendiri.
“Dikarnakan untuk dana pekerjaan tersebut tidak ada keterbukaan informasi publik, dan berapa hari untuk kurun waktu pekerjaan bangunan gedung (TPA) yang di langsanakan oleh pihak ke tiga, yang di berikan oleh Dinas terkait, yang berwenang di Kabupaten Seluma tersebut,” ungkap sala satu pengurus (OMBB) Diki Zanjaya, selaku sekretaris (OMBB), kepada awak media mengatakan jelas-jelas proyek tersebut telah terang-terangan melanggar UU NO 14 Tahun 2008 Tentang KIP.
“Jadi kami selaku pengurus (OMBB) Majelis Pimpinan Anak Cabang Kecamatan seluma Timur Kabupaten Seluma, meminta kepada pihak dinas Esfetorat atau yang berwenagng di dalam pekerjaan peroyek tersebut, untuk melakukan peninjauan kelapangan. Pekerjaan pembangunan peroyek yang di kerjakan oleh pihak ke tiga yang diduga adanya indikasi merugikan keuang negara, supaya ditindak lanjuti pemasalahan tersebut,” tegas Diki. “Sebelum kami membuat laporan ke pihak (APH) bagian yang berkewenangan di bidang tindak pidana korporasi,” ungkap nya kepada awak media. (Tim)