Ogan Ilir | mediaantikorupsi.com – Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Sementara tujuan Alokasi Dana Desa adalah :
- Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan.
- Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.
- Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa
- Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.
- Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Penggunaan Alokasi Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa. Sedangkan 70% dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas.
Tahun 2023 Desa Pelabuhan Dalam Kecamatan Pamulutan Kabupaten Ogan Ilir menerima Dana Desa sekitar Rp. 1.253.317.000,- berdasarkan laporan Kades ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, katanya dana tersebut sebahagian digunakan untuk :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa (Pembangunan Jalan Rabat Beton Ris ) Rp 34.141.700
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Jalan Usaha Tani 196 m x 1,5 m x 0,1 m ) Rp 250.663.400
- Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa ( Insentif Guru PAUD ) Rp 14.400.000
- Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa ( Insentif Pengelola Madrasah Dinniyah ) Rp 20.800.000
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Pencegahan Stunting (Pemberian makanan tambahan dan susu) Rp 34.380.000
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya ( Insentif Kader Posyandu 10 Org ) Rp 12.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa (Pembangunan Jalan Rabat Beton Ris ) Rp 73.992.900
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (Pembangunan Jalan Titian Beton) Rp 263.634.900
- Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa ( Insentif Guru PAUD ) Rp 21.600.000 (pencairan dana desa tahap 3)
- Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa ( Insentif Pengelola Madrasah Dinniyah ) Rp 31.200.000 (pencairan dana desa tahap 3)
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya ( Insentif Kader Posyandu 10 Org ) Rp 18.000.000 (pencairan dana desa tahap 3)
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Pencegahan Stunting (Pemberian makanan tambahan dan susu) Rp 51.570.000 (pencairan dana desa tahap 3)
- Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll, Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan MCK) Rp 23.314.700
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (Pembangunan Jalan Titian Beton) Rp 573.361.700
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumsel diduga Kepala Desa merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumsel saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kades ke Tipikor Polres Ogan Ilir dan Polda Sumsel berikut ke Kejari Ogan Ilir serta Kejati Sumsel, dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2023 di Desa Pelabuhan Dalam di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara, ujar Bismar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kades Pelabuhan Dalam dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada ditempat, ujar staf desa.(Aditia/Tim Sumsel/Red).