Karawang | mediaantikorupsi.com – Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, menerima dana desa tahun 2024 sekitar Rp. 1.099.827.000– berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran
Bahwa laporan Kepala Desa Bojongsari ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahun 2024 tahap 1 dan 2, katanya digunakan untuk :
- Pembangunan Drainase 330 M Rp 112.472.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang100METER (M)Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/GangPengaspalan Jaling RT 003/003Rp 71.589.200
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang318METER (M)Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/GangPengecoran Japak Dusun I (Tahap II)Rp 96.657.800
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang266METER (M)Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/GangPengecoran Japak Dusun II (Tahap II)Rp 86.500.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang585METER (M)Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/GangPengecoran Japak Dusun KalenkupuRp 165.804.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani115METER (M)Jalan Usaha TaniPengecoran Jaling (Ketahanan Pangan)Rp 85.531.200
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani200METER (M)Jalan Usaha TaniPengecoran Jaling (Ketahanan Pangan)Rp 143.296.800
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)5ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanOperasional PosyanduRp 15.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)1ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanOperasional Posyandu (Tahap II)Rp 31.800.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)7UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanPemberian Ternak KambingRp 10.000.000
- Keadaan Mendesak30KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Dana DesaRp 108.000.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)1PAKETOperasional Pemerintah DesaOperasional DesaRp 28.660.000
Untruk tahap 3 dana desa tahun 2024 belum dilaporkan oleh Kades ke Kementrian terkait.
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Desa Bojongsari merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Sayahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jawa Barat, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Bojongsari antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antar lain :
- Pembangunan Drainase 330 M Rp 112.472.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang100METER (M)Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/GangPengaspalan Jaling RT 003/003Rp 71.589.200
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang318METER (M)Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/GangPengecoran Japak Dusun I (Tahap II)Rp 96.657.800
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang266METER (M)Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/GangPengecoran Japak Dusun II (Tahap II)Rp 86.500.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang585METER (M)Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/GangPengecoran Japak Dusun KalenkupuRp 165.804.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani115METER (M)Jalan Usaha TaniPengecoran Jaling (Ketahanan Pangan)Rp 85.531.200
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani200METER (M)Jalan Usaha TaniPengecoran Jaling (Ketahanan Pangan)Rp 143.296.800
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)7UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanPemberian Ternak KambingRp 10.000.000
Total dana desa tahun 2023 yang digunakan untuk ke 8 kegiatan tersebut diatas sengat lah besar yaitu sekitar Rp.768 juta lebih, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang diduga di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Jawa Barat, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Bojongsari, ke Tipikor Polres Karawang, dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Karawang dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun tahun 2024 di Desa Bojongsari, diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Bojongsari, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Ade/As/Red)