Parungpanjang | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Rabak, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berada di Jl Raya Dago, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Jejen memiliki jumlah Siswa/I sekitar 482, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 257.606.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 257.870.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SD Negeri Rabak, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 1.500.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 9.450.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 11.627.100, – administrasi kegiatan sekolahRp 8.432.100, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.590.000, – langganan daya dan jasaRp 9.750.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 79.177.700, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 19.400.000, – pembayaran honorRp 94.200.000, – Total Dana terserap Rp 236.126.900
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Rabak, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 36.828.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 5.460.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 20.965.800, – administrasi kegiatan sekolahRp 71.751.300, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 4.265.000, – langganan daya dan jasaRp 14.400.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 17.333.000, – pembayaran honorRp 90.800.000, – Total Dana terserap Rp 279.613.100
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK – Wartawan Bogor, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Bogor, dalam konprensi pers dikantornya, Sabtu (20/7/2024)
Untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua Murid maupun public dapat mengawasinya penggunaan dana BOS lebih efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumbngan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Syahrul.
Berangkat dari dugaan korupsi di SD Negeri Rabak, tersebut maka saat ini LBHK-Wartawan Bogr, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : mediaantikorupsi@gmail.com
Tahun 2022 SD Negeri Rabak, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 479, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 16 Februari 2022 Rp 153.759.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 3 Juni 2022 Rp 205.012.000, – tahap 3 sekolah terima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 153.759.000,- diduga dalam pengelolaan nya ada perbuatan melawan hukum alias korupsi, tegas Syahrul.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Bogor berikut ke Kejari Kabupaten Bogor atau Aparat Penegak Hukum, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler tahun 2023 dan mungkin juga tahun 2022 di SD Negeri Rabak, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya yang korupsi dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Rabak, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(H.Sitorus/PB/Red)