Serang, Pabuaran | mediaantikorupsi.com – Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera., adapun tujuan Alokasi Dana Desa adalah : 1. Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan., 2. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa., 3. Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal., 4. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial., 5. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa., 6. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa., 7. Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hal tersebut dikatakan oleh Yohanes Barus, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat atau Konsultan Hukum pada LBHK-Wartawan, Banten dalam konprensi pers nya baru – baru ini dikantornya didaerah Kota Serang.
Ditambahkan Yohanes, Desa Pabuaran Kecamatan Pabuaran Kab.Serang tahun 2023 menerima dana desa sekitar Rp.1.039.898.000,- dana desa tersebut disalurkan 3 tahap, dipihak lain bahwa dana desa yang digunakan Pemdes wajib hukum nya agar dilaporkan penggunaan nya melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah ke Kementrian terkait, berdasarkan laporan Kades Pabuaran ke Kementrian terkait bahwa katanya dana desa tahap 1 tahun 2023 Rp. Rp 342.569.400, digunakan untuk :
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Operasional Pemerintah Desa (Oprasional Pemerintah Desa) Rp 420.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler (Rembug Perangkat) Rp 347.100
- Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler (Rembug Aparatur Desa) Rp 2.258.980
- Pengembangan Sistem Informasi Desa, Terciptanya Sistem Informasi Desa (Informasi Desa) Rp 307.000
- PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (Belanja Barang dan Jasa) Rp 13.990.200
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Ambulance (Belanja Barang dan Jasa) Rp 9.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Belanja Barang dan Jasa) Rp 3.847.147
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (LKBA)) Rp 30.194.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Rabat Beton Site Mix Kp. Cibobok Rt.019 Rw.005 P=15.30 M, L=3,00 M, T=0,15 M) Rp 15.408.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Rabat Beton Site Mix Kp. Pasir Buntu Rt.026 Rw.007 P=2.50 M, L=0,12 M, T=0,06 M) Rp 30.085.100
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Jalan Paving Blok Kp. Cibinong Cimenteng Rt.016 Rw.005 P=162.00 M, L=1,10 M, T=0,06 M) Rp 155.484.100
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Belanja Perlengkapan Barang Konsumsi (Makmin)) Rp 200.000
- Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Belanja Spanduk) Rp 92.100
Untuk dana desa Tahap 2 tahun 2023 Pemdes Pabuaran melaporkan ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA, Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Operasional Pemerintah Desa (Oprasional Pemerintah Desa) Rp 820.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler (Rembug Perangkat) Rp 1.456.900
- Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler (Rembug Aparatur Desa) Rp 4.517.960
- PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (Belanja Barang dan Jasa) Rp 33.573.100
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Ambulance (Belanja Barang dan Jasa) Rp 13.500.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Belanja Barang dan Jasa) Rp 7.447.147
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (LKBA)) Rp 33.738.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Jalan Paving Blok Kp. Cikaung Rt.014 Rw.004 P=400 M, L=1,00 M, T=0,80 M) Rp 111.260.450
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Jalan Paving Blok Kp. Cibinong Cimenteng Rt.016 Rw.005 P=162.00 M, L=1,10 M, T=0,06 M) Rp 157.164.100
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (TPT Kp. Cikaung Rt.013 Rw.004 P=150 M, L=0,55 M, T=2,70 M) Rp 132.145.100
- Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (TPT Kp. Cimenteng Rt.002 Rw.001 P=42.00 M, L= 0,35 M, T=1,05 M) Rp 73.308.100
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Belanja Perlengkapan Barang Konsumsi (Makmin)) Rp 600.000
Untuk dana desa Tahap 3 tahun 2023 Pemdes Pabuaran melaporkan ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai) Rp 122.400.000,-
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga kuat Kepala Desa dalam membuat laporan penggunaan dana desa merekayasa nya, tentu berimbas merugikan keuangan negara alias perbuatan korupsi.
Korupsi yang terjadi di pemerintahan desa tak hanya karena alokasi dana desa yang besar tiap tahun, tapi juga “tak di iringinya prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa, sebagaimana yang dilakukan oleh Pemdes pabuaran.
Faktor lain, kata Yohanes, afiliasi kepala desa dengan calon kepala daerah tertentu, serta minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat, bentuk dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades yaitu Penggelembungan dana (markup), Proyek fiktif, Tidak sesuai volume kegiatan, Laporan palsu ( Kepala desa wajib menyerahkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati atau wali kota tiap akhir tahun dan masa jabatan.
Selain itu, kades juga harus membuat laporan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa serta menyebarkan informasi pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran., Namun, laporan tersebut sering dimanipulasi, di antaranya melalui praktik pengurangan jumlah barang dari yang tercantum, mengubah kualitas barang menjadi lebih rendah, atau membuat pembelanjaan fiktif., Jadi, laporan yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya.
Di Desa Pabuaran penggunaan dana Desa pada tahap 1 terhadap kegiatan – Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Jalan Paving Blok Kp. Cibinong Cimenteng Rt.016 Rw.005 P=162.00 M, L=1,10 M, T=0,06 M) Rp 155.484.100, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya, dan kualiatas pekerjaan juga sepertinya kurang bagus, hal tersebut dikatakan beberap warga saat LBHK-Wartawan Banten lakukan investigasi hokum.
Lalu terhada kegiatan pengunaan dana desa tahap 2 seperti kegiatan :
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (LKBA)) Rp 33.738.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Jalan Paving Blok Kp. Cikaung Rt.014 Rw.004 P=400 M, L=1,00 M, T=0,80 M) Rp 111.260.450
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Jalan Paving Blok Kp. Cibinong Cimenteng Rt.016 Rw.005 P=162.00 M, L=1,10 M, T=0,06 M) Rp 157.164.100
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (TPT Kp. Cikaung Rt.013 Rw.004 P=150 M, L=0,55 M, T=2,70 M) Rp 132.145.100
- Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (TPT Kp. Cimenteng Rt.002 Rw.001 P=42.00 M, L= 0,35 M, T=1,05 M) Rp 73.308.100
Terhadap kegiatan tersebut diatas juga diduga hasil nya kurang bagus, baik dari segi kualitas maupun bahan material yang digunakan juga sepertinya tidak mengutamakan kualitas, untuk itu diharapkan BPKP Banten harus mengaudit dana desa yang diterima oleh Pemerintah Desa Pabuaran sejak tahun 2022 dan 2023, tegas Yohanes.
Untuk dana Desa tahun 2024 Desa Pabuaran memperoleh sekitar Rp.1.301.119.000,- diharapkan public mengawasinya dengan ketat sebab tanpa pengawasan maka Kades serta dengan kroninya akan bebas sesuka hatinya menggunakan uang Negara tersebut yang imbasnya dapat merugikan keuangan negara.
Untuk itu LBHK-Wartawan Banten, saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dugaan korupsi dana desa tahun 2023 di Pemerintah Desa Pabuaran Kecamatan Pabuaran Kab.Serang, bila sudah lengkap maka Kami akan buat pengaduan ke Institusi Penegak Hukum tegas Yohanes.
Wartawan media ini berusaha konfirmasi Kades Pabuaran dengan mendatangi kantor desa pada jam kerja namun Kades tidak ada di kantor ujar Staf Desa.(Fajar/Tim/Red)