Sumedang | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 1 Buahdua Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Kosyana, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 539 lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 304.535.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 304.039.541,–
Laporan Kepala SMP Negeri 1 Buahdua ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 53.463.700pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 31.575.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 33.751.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 65.897.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 13.650.000langganan daya dan jasa Rp 31.759.873pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 46.652.210penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 4.500.000pembayaran honor Rp 21.200.000, Total Dana terserap Rp 302.449.283
Lalu laporan Kepala SMP Negeri 1 Buahdua ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 13.690.000pengembangan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 46.300.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 34.635.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 63.033.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 10.650.000langganan daya dan jasa Rp 32.722.128pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 83.134.987pembayaran honor Rp 19.800.000, Total Dana terserap Rp 303.965.615
Hal tersebut dikatakan olej Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan Jabar, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2024 yang dilakukan oleh Kepala SMP Negeri 1 Buahdua ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaannya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.53 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.145 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.128 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.129 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Tahun 2023 adapun jumlah Siswa/I SMP Negeri 1 Buahdua yaitu sekitar 507, lalu sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 21 Maret 2023 Rp 286.359.960, lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 sebesar Rp 286.455.000,- laporan Kepsek ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 68.111.350kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 38.935.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 20.842.000administrasi kegiatan sekolah Rp 72.847.610pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 4.295.000langganan daya dan jasa Rp 27.330.822pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 32.600.000pembayaran honor Rp 20.628.000,- Total Dana terserap Rp 285.589.782
Lalu laporan Kepala SMP Negeri 1 Buahdua ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.603.000pengembangan perpustakaan Rp 12.154.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 18.865.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 34.365.500administrasi kegiatan sekolah Rp 92.618.014pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 9.900.000langganan daya dan jasa Rp 28.567.245pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 53.464.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 8.750.000pembayaran honor Rp 20.538.000, Total Dana terserap Rp 286.824.759
Bahwa dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 yang dilakukan oleh Kepala SMP Negeri 1 Buahdua ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan nya adapun pola atau modusnya hampir sama dengan moduys dugaan korupsi penggunaan dana BOS tahun 2024.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 1 Buahdua tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jabar, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Sumedang dan Kejaksaan Negeri Sumeadang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SMP Negeri 1 Buahdua di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMP Negeri 1 Buahdua dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, dipihak lain beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adit/Hn/Red)