• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kalimantan

Rp.1,1 Miliar Lebih Dana BOS Tahun 2022-2023 Diterima SMP Negeri 1 Muara Wahau, Diduga Ratusan Juta Dikorupsi

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
February 10, 2024
in Kalimantan
0
Rp.1,1 Miliar Lebih Dana BOS Tahun 2022-2023 Diterima SMP Negeri 1 Muara Wahau, Diduga Ratusan Juta Dikorupsi
0
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kutai Timur | mediaantikorupsi.com – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Bahwa sesuai dengan aturan terhadap pengelolaan Dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan baru – baru ini.

Ditambahkan Bismar, bagaimana dengan pengelolaan dana BOS di SMP Negeri 1 Muara Wahau yang berada di Jl.Mulawarman Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur ?, tahun 2023 sekolah tersebut Kepala Sekolah nya yaitu Purwanto, adapun jumlah Siswa tahun 2023 yaitu 446, lalu tanggal 16 Februari 2023 menerima dana BOS tahap 1 (peruntukan bulan Januari-Juni) sekitar Rp 292.130.000,- lalu sekitar tanggal 25 Juli 2023 menerima dana BOS tahap 2 (peruntukan bulan Juli-Desember) Rp 292.130.000,- , seharusnya Kepala Sekolah melaporkan penggunaan dana tersebut ke Kementrian terkait serta Disdik Kabupaten Kutai Timur melalui aplikasi yang telah disipkan oleh Kementrian terkait, namun faktanya Kepsek belum melaporkannya, diduga Kepsek tidask patuh pada aturan yang ada, ujarnya.

Dsitegaskan Bismar Ginting,SH.,MH yang sehari – hari berprofesi sebagai Advokat/Pengacar tersebut, pada tahun 2022 jumlah Siswa/i di SMP Negeri 1 Muara Wahau yaitu sekitar 430, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS sebanayak 3 tahap, untuk tahap 1 (peruntukan bulan Januari – April) diterima tanggal 17 Februari 2022, jumlah dana yang diterima sekolah Rp 168.990.000,- berdasarkan laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait serta Disdik Kabupaten Kutai Timur melalui aplikasi yang ada, katanya dana BOS tersebut digunakan untuk :

  • pengembangan perpustakaanRp 10.541.900
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 8.880.700
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 25.598.000
  • administrasi kegiatan sekolahRp 24.949.400
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 1.250.000
  • langganan daya dan jasaRp 4.930.700
  • pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 63.390.500
  • penyediaan alat multi media pembelajaranRp 5.250.000
  • pembayaran honorRp 17.100.000
  • Total DanaRp 161.891.200

Untuk dana BOS tahap 2 (peruntukan bulan Mei – Agustus) diterima tanggal 08 Juni 2022, Jumlah dana yang diterima sekolah Rp 222.221.650, laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait serta Disdik Kabupaten Kutai Timur melalui aplikasi yang ada, katanya dana BOS tersebut digunakan untuk :

  • penerimaan Peserta Didik baru Rp 12.390.000
  • pengembangan perpustakaan Rp 6.350.000
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 7.070.700
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 49.670.000
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 38.065.500
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.250.000
  • langganan daya dan jasa Rp 7.194.000
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 47.953.300
  • penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 4.885.000
  • pembayaran honor Rp 28.500.000
  • Total Dana Rp 203.328.500

Untuk dana BOS tahap 3 (peruntukan bulan September – Desember) diterima tanggal 12 Oktober  2022, Jumlah dana yang diterima sekolah Rp. 168.990.000, laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait serta Disdik Kabupaten Kutai Timur melalui aplikasi yang ada, katanya dana BOS tersebut digunakan untuk :

  • pengembangan perpustakaan Rp 45.491.000
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 13.850.000
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 45.052.000
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 23.454.550
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 12.594.000
  • langganan daya dan jasa Rp 7.330.400
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 24.410.000
  • pembayaran honor Rp 22.800.000
  • Total Dana Rp 194.981.950

Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh lembaga Kami sekolah tidak tunduk pada aturan yang ada terhadap pengelolaan dana BOS Reguler, sebut saja terhadap tarnsparansi dan akutabilitas, hal ini sangat diabaikan pihak sekolah sebab tidak ada terlihat disekolah tersebut papan informasi penggunaan dana BOS tersebut, malah ada beberapa sumber mengatakan bahwa pengelolaan dana BOS disekolah tersebut sesuka Kepsek tanpa melibatkan pihak – pihak terkait yang diamanatkan oleh aturan seperti Tim BOS Sekolah (perwakilan Oarang Tua Siswa yang tidak ada dalam Komite Sekolah, Perwakilan Guru, Perwakilan Komite serta Bendahara), diduga kuat ada korupsi, hal itu sangat disayangkan oleh Bismar.

Malah ada beberapa item kegiatan yang diduga Kepsek membuat laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 -2022 direkayasa, modus nya yaitu penjual barang / bahan / buku yang terdaftar di aplikasi SIPLah menerbitkan kwitansi pembayaran atau faktur pembelian misalnya barang / bahan / buku yang dibayarkan hanya 20 tetapi yang tertera pada kwitansi atau faktur pembelian sebanyak 30, demikian juga terhadap beberapa kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler serta kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran kontek ini seolah – olah terlaksana diatas kertas namun faktanya kegiatan tersebut tidak ada sama sekali, demikian juga terhadap perawatan sekolah, akibat dari hal tersebut diduga negara dirugikan ratusan juta selama 2 tahun, tegas Bismar.

Untuk itu Kami sudah perintahkan LBHK-Wartawan Kutai Timur untuk melaporkan Kepsek serta Tim BOS Sekolah ke Institusi Penegak Hukum, hal ini agar semua nya jelas dan terang, ucap Bismar.

Wartawan media ini beberapa kali kesekolah tersebut dalam raangka konfirmasi ke Kepsek, namun beberap Guru mengatakan bahwa Kepsek tidak ada di sekolah.(Aditia/Tim/Red)

Previous Post

Hari Pers Nasional 2024 Diusianya ke 78, PWI dan IKWI Indramayu Gelar Syukuran Potong Tumpeng

Next Post

Rp.2,1 Miliar Lebih Dana Desa Diterima Pemdes Mauara Wahau Tahun 2022-2023, Diduga Dalam Pengelolaan nya Ada Korupsi, LBHK-Wartawan Akan Buat Pengaduan

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Rp.2,1 Miliar Lebih Dana Desa Diterima Pemdes Mauara Wahau Tahun 2022-2023, Diduga Dalam Pengelolaan nya Ada Korupsi, LBHK-Wartawan Akan Buat Pengaduan

Rp.2,1 Miliar Lebih Dana Desa Diterima Pemdes Mauara Wahau Tahun 2022-2023, Diduga Dalam Pengelolaan nya Ada Korupsi, LBHK-Wartawan Akan Buat Pengaduan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025