Cibinong | mediaantikorupsi.com – SMKS PGRI 2 Cibinong Kabupaten Bogor, tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Endang Susilowati, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 3222, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 3.060.900.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustua 2024 Rp 3.060.900.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya
Bahwa laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 kata Kepala SMKS PGRI 2 Cibinong, katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 33.290.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 29.732.500pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 223.970.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 616.325.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 15.850.000langganan daya dan jasaRp 407.775.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 71.500.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 261.200.000pembayaran honorRp 556.955.000,pembayaran honorRp 495.000.000Total Dana terserap Rp 2.711.597.500
Lalu, bahwa laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 kata Kepala SMKS PGRI 2 Cibinong katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 140.290.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 691.500.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 74.932.500pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 223.970.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 722.650.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 15.850.000langganan daya dan jasaRp 217.200.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 408.950.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 294.000.000pembayaran honorRp 117.000.000penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 8.860.000pembayaran honorRp 495.000.000Total DanaRp 3.410.202.500
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2024 oleh Kepala SMKS PGRI 2 Cibinong ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara LBHK-Wartawan Jabar, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.691 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terkait laporannya ke Kementrian melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama dengan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, dipihak lain Kepsek juga diduga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.550 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.1,3 M lebih juga diduga dikorupsi Kepsek , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.480 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 115.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2024 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Ditambahkan Syahrul, tahun 2023, SMKS PGRI 2 Cibinong memilki jumlah Siswa/I sekitar 3052, lalu menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 2.891.462.150,- tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 2.899.400.000,- diduga dalam pengelolaan nya Kepsek lakukan rekayasa sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMKS PGRI 2 Cibinong tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Cabang Bogor Raya lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain LBHK-Wartawan Cabang Bogor Raya akan melaporkan Kepala SMKS PGRI 2 Cibinong ke Tipikor Polres Bogor, dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Kabupaten Bogor, serta Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tahun 2023-2024 ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Sekolah namun belum bisa bertemu sebab tidak ada ditempat, lalu beberapa Orang Tua Murid saat dimintai keterangannya terkait dana BOS disekolah tersebut mengatakan bahwa meraka tidak mengetahui berapa jumlah dana BOS dan dana BOS tersebut digunakan untuk apa oleh Pihak Sekolah, sebab penggunaan dana BOS disekolah tersebu tidak transparan, dipihak lain informasi terkait hal tersebut tidak terlihat disekolah, ditambahkan Orang Tua Murid bahwa sekolah menjual Baju Seragam dan Buku tegas mereka.(Qodir/Tim/Red)