Depok | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 27 Depok, Kota Depok Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Ahmad Muhtar, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 354, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 215.939.016,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 215.940.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMP Negeri 27 Depok, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.252.000pengembangan perpustakaanRp 30.246.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 37.240.800kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 9.993.133administrasi kegiatan sekolahRp 61.831.500pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 11.165.000langganan daya dan jasaRp 9.704.617pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 35.705.499penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 16.800.000 Total Dana terserap Rp 215.938.549
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 27 Depok, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 22.959.600pengembangan perpustakaanRp 6.180.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 35.777.850kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 18.199.917administrasi kegiatan sekolahRp 46.526.600pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 15.154.000langganan daya dan jasaRp 32.994.500pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 6.448.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 31.700.000 Total Dana terserap Rp 215.940.467
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.36 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp.101 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Selanjutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.42 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2024 SMP Negeri 27 Depok, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 531, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 334.530.000, tahap 2 juga sekitar Rp 334.530.000,- selanjutnya laporan Kepala SMP Negeri 27 Depok, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.320.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 69.149.600pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 65.787.500pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 13.115.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 72.609.600pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 11.590.000langganan daya dan jasaRp 29.359.939pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 38.087.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 11.500.000 pembayaran honorRp 18.000.000Total Dana terserap Rp 334.518.639, lalu, laporan Kepala SMP Negeri 27 Depok, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum laporkan.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Depok dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Depok, serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMP Negeri 27 Depok di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 27 Depok mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Qodir/Jr/Red).