Parungpanjang | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 2 Parungppanjang Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berada di Jl Raya Sudamanik Km.7, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Maryanto, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 577, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 375.050.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 375.050.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMP Negeri 2 Parngpanjang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 80.132.108, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 22.425.172, – administrasi kegiatan sekolahRp 52.415.220, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 48.177.500, – pembayaran honorRp 171.900.000, – Total Dana terserap Rp 375.050.000
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 2 Parngpanjang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.055.000, – pengembangan perpustakaanRp 13.800.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 21.106.000,- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 20.305.500, – administrasi kegiatan sekolahRp 72.834.200, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 5.344.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 64.805.300, – pembayaran honorRp 175.800.000, – Total Dana terserap Rp 375.050.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK – Wartawan Bogor, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Paulus Butarbutar, BA selaku Penasehat LSM – Warga Bogor, dalam konprensi pers dikantornya, Sabtu (20/7/2024)
Sebut saja, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.112 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2022 SMP Negeri 2 Parungpanjang, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 593, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 16 Februari 2022 Rp 231.270.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 21 Juli 2022 Rp 308.360.000, – tahap 3 sekolah terima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 231.270.000,- diduga dalam pengelolaan nya ada perbuatan melawan hukum alias korupsi, tegas Paulus.
Berangkat dari dugaan korupsi di SMP Negeri 2 Parungpanjang tersebut maka saat ini LBHK-Wartawan Bogr, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : mediaantikorupsi@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Bogor berikut ke Kejari Kabupaten Bogor atau Aparat Penegak Hukum, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler tahun 2023 dan mungkin juga tahun 2022 di SMP Negeri 2 Parungpanjang, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya yang korupsi dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 2 Parungpanjang dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(H.Sitorus/PB/Red)