Subang | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 1 Serang Panjang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Suhwara, memiiki jumlah Siswa/I sekitar 538, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 312.009.970,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 312.040.000,–
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Berdasarkan laporan Kepala SMP Negeri 1 Serang Panjang, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.781.500, – pengembangan perpustakaanRp 3.327.700, – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 36.359.800, – pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 36.385.400, – pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 80.614.140, – pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 4.577.500, – langganan daya dan jasaRp 6.951.860, – pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 66.731.100, – penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 13.900.000, – pembayaran honorRp 61.260.000,- Total Dana terserap Rp 311.889.000
Berdasarkan laporan Kepala SMP Negeri 1 Serang Panjang, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.160.000, – pengembangan perpustakaanRp 50.379.300, – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 20.087.250, – pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 38.777.200, – pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 74.104.500, – pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 7.567.000langganan daya dan jasaRp 8.099.250pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 51.236.500, – penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 1.150.000, – pembayaran honorRp 56.630.000, – Total Dana terserap Rp 312.191.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SMP Negeri 1 Serang Panjang, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Subang di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan Subang, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.53 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.117 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakk jelas ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 1 Serang Panjang harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Subang lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Tahun 2022 SMP Negeri 1 Serang Panjang, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 519, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 17 Februari 2022 dengan jumlah Rp 180.612.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 3 Juni 2022 Rp 240.816.000, – tahap 3 sekolah terima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 180.612.000,- diduga dalam pengelolaan nya dikorupsi Kepsek, modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi ditahun 2023;
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jawa Barat serta ke Kejaksaan Negeri Subang berikjut ke Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SMP Negeri 1 Serang Panjang, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMP Negeri 1 Serang Panjang dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Qdr/Wn/Wk)