Depok | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 33 Depok, Kota Depok Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Haryanto, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 415, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 253.150.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 19 September 2023 Rp 253.150.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMP Negeri 33 Depok, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 59.211.900kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 16.511.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 15.952.600administrasi kegiatan sekolahRp 30.590.500pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 3.100.000langganan daya dan jasaRp 18.988.600pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 32.617.000 pembayaran honorRp 2.880.000Total Dana terserap Rp 179.851.600
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 33 Depok, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 44.245.500pengembangan perpustakaanRp 5.186.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 63.624.559kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 29.931.300administrasi kegiatan sekolahRp 65.003.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 31.658.000langganan daya dan jasaRp 22.811.041pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 44.605.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 16.500.000 pembayaran honorRp 2.880.000Total Dana terserap Rp 326.444.400
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.64 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp.125 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Selanjutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.77 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2024 SMP Negeri 33 Depok, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 699, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 440.370.000,- tahap 2 juga sekitar Rp 440.370.000,– selanjutnya laporan Kepala SMP Negeri 33 Depok, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 17.469.200pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 52.264.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 54.953.600pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 39.431.600pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 57.168.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 19.295.000langganan daya dan jasaRp 21.128.400pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 89.796.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 34.400.000 Total Dana terserap Rp 385.905.800, lalu, laporan Kepala SMP Negeri 33 Depok, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum laporkan.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Depok dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Depok, serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMP Negeri 33 Depok di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 33 Depok mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Qodir/Jr/Red).