• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
Wednesday, September 17, 2025
  • Login
mediaantikorupsi.com
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
mediaantikorupsi.com
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Rp.1,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Sukatani 7, Kecamatan Tapos Kota Depok, Diduga Dikorupsi

mediaantikorupsi by mediaantikorupsi
September 11, 2025
in Jawa Barat
0
Rp.1,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Sukatani 7, Kecamatan Tapos Kota Depok, Diduga Dikorupsi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tapos  | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Sukatani 7, Kecamatan Tapos Kota Depok  Thn 2024,Kepala Sekolah nya yaitu Screen Listina, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 755, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari  2024 Rp 388.825.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 387.520.226,- hal itu dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Syahrul, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.

RelatedPosts

Gubernur KDM Dan Kakanwil Kemenkum Jawa Barat: Posbakum Wajib Ada di Tiap Desa & Kelurahan Mulai 1 Oktober 2025

Gubernur KDM Dan Kakanwil Kemenkum Jawa Barat: Posbakum Wajib Ada di Tiap Desa & Kelurahan Mulai 1 Oktober 2025

September 16, 2025
Running Perdana SPPG Dapur Mitra PJM Group Desa Srengseng Kabupaten Indramayu  Sasar 3075 Siswa Didik

Running Perdana SPPG Dapur Mitra PJM Group Desa Srengseng Kabupaten Indramayu Sasar 3075 Siswa Didik

September 16, 2025
Kegiatan Pembangunan di SMP Muhammadiyah Sukamandi, Diduga Tidak  Sesuai RAB dan Spesifikasi, Nilai Proyek Rp.1,8 M lebih

Kegiatan Pembangunan di SMP Muhammadiyah Sukamandi, Diduga Tidak Sesuai RAB dan Spesifikasi, Nilai Proyek Rp.1,8 M lebih

September 15, 2025

Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.

Laporan Kepala SD Negeri Sukatani 7, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 132.291.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 66.400.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 31.678.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 4.760.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 8.980.000langganan daya dan jasa Rp 57.791.356pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 19.314.000pembayaran honor Rp 22.750.000, Total Dana Rp 343.964.356

Lalu, laporan Kepala SD Negeri Sukatani 7, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 11.542.400pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 155.440.300pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 59.550.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 40.361.600pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 47.989.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 8.990.000langganan daya dan jasa Rp 44.976.308pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 7.123.700penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 37.340.000pembayaran honor Rp 19.500.000, Total Dana Rp 432.813.308

Berangkat dari laporan Kepala Sekolah tersebut diatas, LBHK-Wartawan Jawa Barat  melakukan invesitgasi, ditemukan fakta diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.287 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.

Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.197 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.52 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.26 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar, barang diatar 5 tapi dibutkan dalam kwitansi pembelian atau nota pembelian di markup menjadi 15.

Tahun 2023 dana BOS diterima SD Negeri Sukatani 7, tahap 1 tanggal 21 Maret 2023 Rp 393.500.000,- lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 393.500.000,– dalam pengelolaan nya diduga dikorupsi oleh Kepsek, modusnya hampir sama dengan dugaan korupsi penggunaan dana BOS tahun 2024.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Sukatani 7,  di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jabar lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lalu menjual seragam sekolah dengan harga yang tinggi, penjualan buku serta pungli lainnya, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di WhatsApp : 08979344851, Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Depok  dan Polda Metro Jaya serta ke Kejaksaan Negeri Depok dan Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SD Negeri Sukatani 7, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Sukatani 7, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Rz/Madali/Red)

 

Previous Post

Rp.1,5 M lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Sukatani 4, Kecamatan Tapos Kota Depok Thn 2024-2023, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Next Post

Ketua Umum Jampes H. Ader Tanggapi Pernyataan Viral Kades Margasari

mediaantikorupsi

mediaantikorupsi

Related Posts

Gubernur KDM Dan Kakanwil Kemenkum Jawa Barat: Posbakum Wajib Ada di Tiap Desa & Kelurahan Mulai 1 Oktober 2025
Jawa Barat

Gubernur KDM Dan Kakanwil Kemenkum Jawa Barat: Posbakum Wajib Ada di Tiap Desa & Kelurahan Mulai 1 Oktober 2025

September 16, 2025
Running Perdana SPPG Dapur Mitra PJM Group Desa Srengseng Kabupaten Indramayu  Sasar 3075 Siswa Didik
Jawa Barat

Running Perdana SPPG Dapur Mitra PJM Group Desa Srengseng Kabupaten Indramayu Sasar 3075 Siswa Didik

September 16, 2025
Kegiatan Pembangunan di SMP Muhammadiyah Sukamandi, Diduga Tidak  Sesuai RAB dan Spesifikasi, Nilai Proyek Rp.1,8 M lebih
Jawa Barat

Kegiatan Pembangunan di SMP Muhammadiyah Sukamandi, Diduga Tidak Sesuai RAB dan Spesifikasi, Nilai Proyek Rp.1,8 M lebih

September 15, 2025
Program Revitalisasi SMP As-Syifa Rancabango, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan RAB.
Jawa Barat

Program Revitalisasi SMP As-Syifa Rancabango, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan RAB.

September 13, 2025
Next Post
Ketua Umum Jampes H. Ader Tanggapi Pernyataan Viral Kades Margasari

Ketua Umum Jampes H. Ader Tanggapi Pernyataan Viral Kades Margasari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mediaantikorupsi.com

mediaantikorupsi.com

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Investigasi
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera

mediaantikorupsi.com © 2024