• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Banten

Rp.1,5 Miliar Lebih Dana BOS Diterima SMAN 1 Padaringcang, Diduga Kepsek Rekayasa Lapoean Pengunaan nya ke Kementrian Terkiat, Berpotensi Koruspsi

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
March 12, 2024
in Banten
0
Rp.1,5 Miliar Lebih Dana BOS Diterima SMAN 1 Padaringcang, Diduga Kepsek Rekayasa Lapoean Pengunaan nya ke Kementrian Terkiat, Berpotensi Koruspsi
0
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kab.Serang | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 1 Padarincang Kab. Serang, Banten yang berada di Jl. Palka Km. 30 Padarincang, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Kartono, memilki jumlah Siswa/I sekitar 522, lalu mendapatkan dana BOS ada 2 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 21 Maret 2023 Rp 391.500.000,- lalu untuk tahap 2 diterima tanggal 24 Juli 2023 Rp 391.500.000,- bahwa setiap sekolah yang menerima dana BOS wajib hukumnya Kepsek melaporkan penggunaannya ke Kementrian terkait hal ini agar pemerintah tau perish dana tersebut dialokasikan unutuk pa – apa saja, dan public juga bias mengawasinya.

Namun Kepala SMKN 1 Padarincang tidak mengindahkannya seolah – olah dana BOS yang diterima sekolah milik nya pribadi hal ini terlihat yang mana Kepsek tidak patuh pada aturan yang ada, dimana Kepsek belum melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2023, atau diduga juga Kepsek korupsi dana BOS tersebut.

Untuk tahun 2022 SMAN 1 Padarincang menerima dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 18 Februari 2022 Rp 231.750.000, lalu untuk tahap 2 sekolah terima tanggal 02 Juni 2022 Rp 309.000.000,- berikutnya untuk dana BOS tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 231.750.000,- laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2022 tersebut, katanya digunakan untuk :

  • pengembangan perpustakaan Rp 450.000
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 52.344.000
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 28.140.000
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 100.925.000
  • langganan daya dan jasa Rp 15.186.900
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 22.039.000
  • Total Dana terserap Rp 219.084.900

Lalu laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2022 tersebut, katanya digunakan untuk :

  • penerimaan Peserta Didik baru Rp 29.290.000
  • pengembangan perpustakaan Rp 94.050.000
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 69.415.000
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 25.670.000
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 48.689.600
  • langganan daya dan jasa Rp 24.081.150
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 6.800.000
  • penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 5.500.000
  • Total Dana terserap Rp 303.495.750

Berikutnya laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap penggunaan dana BOS tahap 3 tahun 2022 tersebut, katanya digunakan untuk :

  • pengembangan perpustakaan Rp 3.100.000
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 35.958.200
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 18.435.000
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 96.077.000
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 7.500.000
  • langganan daya dan jasa Rp 20.494.150
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 53.355.000
  • penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 15.000.000
  • Total Dana terserap Rp 249.919.350

Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten  diduga Kepala Sekolah merekayasa dan atau memanipulasi laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji,SH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini dikantornya.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.97 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor buku, yang mana penerbit atau distributor buku terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up misalnya buku diterima hanya 100 namun dituliskan pada kwitansi pembayaran membengkat jadi 150 buku, belum lagi dapat komisi hampir 15 sd 20 % dari penjualan diberikan distributor ke Kepsek.

Ditambhakan Aji, sebut saja terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.328 juta lebih,  adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap kegiatan administrasi kegiatan sekolah tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.245 Juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.82 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 10 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 30.

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi focus mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah terhadap dugaan korupsi dana BOS di SMAN 1 Padarincang tersebut, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, dalam hal ini lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti nya, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek dan Tim BOS sekolah ke Institusi Penegak Hukum, ujar Aji.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMAN 1 Padarincang dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Rais/Rahman/Red)

 

Previous Post

Rp. 1,4 Miliar Lebih dana BOS tahun 2022-2023 Diterima SMKN 1 Padarincang, Diduga Dikorupsi

Next Post

Kepala SMPN 1 Padarincang Diduga Korupsi Dana BOS tahun 2022-2023, Sekolah Terima Rp. 1,3 Miliar Lebih

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Kepala SMPN 1 Padarincang Diduga Korupsi Dana BOS tahun 2022-2023, Sekolah Terima Rp. 1,3 Miliar Lebih

Kepala SMPN 1 Padarincang Diduga Korupsi Dana BOS tahun 2022-2023, Sekolah Terima Rp. 1,3 Miliar Lebih

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025