Kuningan | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 1 Mandirancan, Kec. Mandirancan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Akhmad Saefudin, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 678, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 16 Februari 2023 Rp 379.680.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 379.680.000,-
Sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Berdasarkan laporan Kepala SMP Negeri 1 Mandirancan, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 200.000, – pengembangan perpustakaanRp 62.408.000, – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 40.442.100, – pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 59.861.840, – pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 63.141.900, – pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 23.195.000, – langganan daya dan jasaRp 16.176.760, – pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 38.714.400, – penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 16.320.000, – pembayaran honorRp 59.220.000, – Total Dana terserap Rp 379.680.000
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 1 Mandirancan, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 17.345.000, – pengembangan perpustakaanRp 3.146.500, – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 60.071.000, – pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 57.350.640, – pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 81.926.100, – pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 4.940.000, – langganan daya dan jasaRp 16.591.560, – pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 74.309.200, – penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 16.780.000, – pembayaran honorRp 47.220.000, – Total Dana terserap Rp 379.680.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SMPN 1 Mandirancan, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan Subang, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.65 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.217 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Sebut saja, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.113 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakk jelas ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMPN 1 Mandirancan, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Subang lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Tahun 2022 SMPN 1 Mandirancan, memilki jumlah Siswa/ sekitar 714, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 17 Februari 2022 dengan jumlah Rp 239.904.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 3 Juni 2022 Rp 318.926.300, – tahap 3 sekolah terima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 239.904.000,- dalam pengelolaan nya diduga juga dikorupsi, modusnya hamper sama dengan dugaan korupsi pengeloilaan dana BOS tahun 2023.
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Kuningan, dan Kejaksaan Negeri Kuningan , sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SMPN 1 Mandirancan di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMPN 1 Mandirancan, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberap Guru.(Aditia/Slm/Red)