Pandeglang | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 01 Kaduhejo, Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang, Banten, yang berada di Jl. Raya Labuan Km.07 Kaduhejo, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Suryana, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 800, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 440.000.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 440.000.000,–
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMP Negeri 01 Kaduhejo, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 dan 2 tahun 2023, berdasarkan data dan aplikasi yang ada ternyata Kepsek belum melaporkan penggunaan dana BOS Reguler tersebut, terlihat Kepsek tidak patuh pada aturan dan tidak transparan dalam penggunaan uang negara, hal ini diduga berpotensi merugikan keuangan Negara.
Tahun 2022 SMP Negeri 01 Kaduhejo, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 793, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2022 Rp 261.690.000, – tahap 2 sekolah terima tanggal 03 Juni 2022 Rp 348.920.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 261.690.000, –
Bahwa, laporan Kepala SMP Negeri 01 Kaduhejo, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 54.435.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 11.576.500, – administrasi kegiatan sekolahRp 44.584.500, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.600.000, – langganan daya dan jasaRp 5.685.500, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 26.070.000, – pembayaran honorRp 73.950.000, – Total Dana terserap Rp 222.601.500
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 01 Kaduhejo, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 18.601.750, – pengembangan perpustakaanRp 39.785.800, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 68.550.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 39.260.750, – administrasi kegiatan sekolahRp 39.613.500, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 3.050.000, – langganan daya dan jasaRp 8.542.500, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 35.335.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 4.350.000, – pembayaran honorRp 123.250.000, – Total Dana terserap Rp 380.339.300
Selanjutnya, laporan Kepala SMP Negeri 01 Kaduhejo, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 4.121.200, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 79.900.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 49.365.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 22.060.500, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 10.600.000, – langganan daya dan jasaRp 7.114.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 18.498.500, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 5.800.000, – pembayaran honorRp 71.900.000, – Total Dana terserap Rp 269.359.200,-
Berangkat dari laporan Kepala SMP Negeri 01 Kaduhejo,, ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS ke Kemntrian melalui aplikasi yang ada, modusnya yaitu pemotongan anggaran kegiatan, lalu kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga hal ini terjadi di tahun 2022-2023, hal ini berpotensi merugikan keuangan negara, ujar Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara atau Konsultan Hukum serta Ketua Umum LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers dikantornya Jumat (21/6/2024)
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.43 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.302 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.106 Juta lebih diduga dikorupsi, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.80 Juta lebih diduga dikorupsi, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumabngan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Bismar.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SMP Negeri 01 Kaduhejo, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala SMP Negeri 01 Kaduhejo, ke Tipikor Polres Pandeglang dan Polda Banten berikut ke Kejari Pandeglang serta Kejati Banten atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMP Negeri 01 Kaduhejo, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aditia.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 01 Kaduhejo, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Rais/Aditia/Red)