Serang | mediaantikorupsi.com – Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Penyaluran Dana Desa sebagaimana aturan yang ada disalurkan sebanyak 3 tahap, Desa Baros Kecamatan Baros Kabupaten Serang menerima dana desa tahun 2023 sebasar Rp. 855.374.000 Penyaluran tahap 1 Rp 303.412.200, tahap 2 Rp. Rp 256.612.200,- tahap 3 Rp. 295.349.600,-
Bahwa laporan Kepala Desa terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tahap 1 melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Kementrian terkait katanya digunakan untuk :
- PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (Penyelenggaraan Posyandu / PMT) Rp 23.100.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Penyuluhan Bidang Kesehatan / Stunting) Rp 6.600.000
- Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD, Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD (Pemeliharaan Ambulance Desa) Rp 8.929.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD, Peralatan Kesehatan Posyandu/Polindes/PKD (Sarana Prasarana Posyandu) Rp 1.288.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Penyelenggaraan Publik Desa / Baliho APBDes) Rp 600.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Bronjong Kp. Pertanian Rt.03/01 Vol. (22 x 7 x 1,2)M) Rp 155.391.000
- PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA, Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Oprasional Pemerintah Desa Dari Dana Desa) Rp 8.460.000
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Peningkatan Produksi Ternak Kambing) Rp 30.000.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Oprasional BLT DD) Rp 1.100.000
- Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa / BLT DD) Rp 23.400.000
Terhadap penggunaan dana desa tahap 2 dan tahap 3 tahun 2023 Kepala Desa Baros belum melaporkannya ke Kementrian terkait, diduga Kades tidak patuh aturan sebab fungsi dilaporkannya penggunaan dana desa tersebut antara lain agar Kementrian terkait dapat mementau penggunaan nya lalu publik juga dapat mengawasinya, tegas Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua LBHK-Wartawan banten dalam konprensi pers nya baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Bismar, terhadap pengunaan dana desa tahap 1 tahun 2023 Kepala Desa Baros diduga merekayas laporan nya ke Kementrian terkait, sebut saja terhadap kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Bronjong Kp. Pertanian Rt.03/01 Vol. (22 x 7 x 1,2)M) Rp 155.391.000,- diduga pekerjaan kurang volume serta kualifikasi material juga tidak sebagaimana dalam RAB (Rancangan Anggaran Biaya) hal itu dikatakan oleh beberapa Masyarakat saat LBHK-Wartawan Banten lakukan investigasi hukum.
Terhadap pengunaan dana Desa tahun 2022 yang jumlah yang diterima Desa Baros yaitu Rp. 915.115.000,- ada beberap kegiatan yang diduga laporannya direkayasa antara lain :
- PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa Rp 155.847.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 51.375.000
- Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 37.818.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll), Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp 179.413.600
Akibat laporan diduga direkayasa tersebut tentu berpotensi merugikan keuangan negara, untuk tahun 2022-2023 perikiraan LBHK – Wartawan Banten diduga ada ratusan juta negara dirugikan dalam poengelolaan dana desa yang diterima oleh desa Baros.
Berangkat dari hal tersebut, saat ini lembaga Kami mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari berbagai sumber, baik sumber yang ada di desa baros, bila ada yang ingin memberikan alat bukti dan keterangan ke pada lembaga Kami dapat menghubungi di nomor WhatsApp 085210475454 atau Email : lbhwartawan@gmail.com, nama sumber akan Kami rahasiakan, dipihak lain bila sudah tepat waktunya maka Kami akan buat pengaduan ke berbagai pihak antara lain Tipikor Polres Serang maupun ke Kajaksaan Negeri Serang, tegas Bismar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Baros, namun sangat disayangkan Kades tidak ada ditempat, ujar Staf Desa.(Fajar/Tim/Red)











