Kabupaten Bekasi | mediaantikorupsi.com – SMPN Negeri 2 Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Sawat Suhendra, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 790, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 11 April 2023 Rp 467.052.310,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 8 Agustus 2023 Rp 470.050.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMPN Negeri 2 Pebayuran ke Kementrian terkait, terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2023, berdasarkan data yang ada bahwa Kepsek menggunakan dana tersebut untuk : penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.120.000, – pengembangan perpustakaanRp 98.786.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 9.825.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 42.047.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 35.635.000, – langganan daya dan jasaRp 1.261.800, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 75.721.900, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 750.000, – pembayaran honorRp 163.200.000, – Total Dana terserap Rp 429.346.700
Lalu, laporan Kepala SMPN Negeri 2 Pebayuran ke Kementrian terkait, terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 2 tahun 2023, berdasarkan data yang ada bahwa Kepsek menggunakan dana tersebut untuk : penerimaan Peserta Didik baru Rp 18.520.000, – pengembangan perpustakaanRp 33.180.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 24.620.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 66.745.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 79.003.200, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 3.631.000, – langganan daya dan jasaRp 1.785.400, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 94.903.200, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 23.090.000, – pembayaran honorRp 163.200.000, – Total Dana terserap Rp 508.677.800
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2022 oleh Kepala SMPN Negeri 2 Pebayuran, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum Konsultan Hukum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers nya, baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.131 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.142 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.170 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 65.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2022 SMPN Negeri 2 Pebayuran, memilki jumlah Siswa/I sekitar 789, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 281.673.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 07 Juni 2022 Rp 292.171.500, tahap 3 sekolah terima tanggal 18 Oktober 2022 Rp 281.673.000, dalam pengelolaan nya diduga Kepsek juga lakukan korupsi.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMPN Negeri 2 Pebayuran, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Bekasi, berikut ke Kejari Kabupaten Bekasi, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SMPN Negeri 2 Pebayuran, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMPN Negeri 2 Pebayuran, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Qodir/As/Red)