Depok | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Tugu 6, Kecamatan Cimanggis Kota Depok Provinsi Jawa Barat Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Maryanti, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 883, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 454.745.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 452.724.602,–
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut,namun hingga dibuatnya berita ini sepertinya Kepsek belum membuat laporan ke Kementrian, hal tersebut dikatakan Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara pada LBHK-Wartawan Jabar, baru – baru ini dikantor nya.
Laporan Kepala SD Negeri Tugu 6, ke Kementrian terhadap pengunaan dana BOS tahun 2024 untuk tahap 1 katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.220.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 70.100.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 72.924.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 183.126.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 2.680.000langganan daya dan jasa Rp 21.769.874pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 13.510.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 57.000.000pembayaran honor Rp 17.500.000, Total Dana terserap Rp 440.830.374
Lalu laporan Kepala SD Negeri Tugu 6 ke Kementrian terhadap pengunaan dana BOS tahun 2024 untuk tahap 2 katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.305.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 87.362.600pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 61.700.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 69.611.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 142.327.393pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 6.000.000langganan daya dan jasa Rp 31.178.994pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 26.046.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 18.000.000pembayaran honor Rp 20.000.000, Total Dana terserap Rp 467.530.987
Ditambahkan Syahrul, dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2024 yang dilakukan oleh Kepala SD Negeri Tugu 6 , di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaannya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.87 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.273 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.325 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.39 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2023 SD Negeri Tugu 6 memiliki jumlah Siswa/I sekitar 961, lalu adan BOS sekolah terima ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 474.770.054,- lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 480.500.000,- laporan Kepsek ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS tahun 2023 diduga direkayasa, sehingga berpotensi atau diduga merugikan keuangan negera alias korupsi, adapun modus nya yaitu ahmapir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Tugu 6 tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jabar lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Depok, lalu ke Kejari Depok sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SD Negeri Tugu 6 , di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Tugu 6 , dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, Rabu (16/7/2025) beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujarbeberapa Ortu Siswa.(Qodir/Tim/Red)