Lebak | mediaantikorupsi.com – Desa Pasirbitung Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak Provinsi Banten thn 2023 menerima dana desa sekitar Rp. 917.350.000,– laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tersebut ke kementrian katanya digunakan untuk :
- Pembuatan Peta Wilayah Rp 7.040.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **251METER (M)Pembangunan Jalan Usaha TaniPaping Blok Jalan Usaha TaniRp 183.470.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **1.212METER (M)Jalan Pemukiman/GangLapen JalanRp 414.804.800
- Pemeliharaan Jalan Desa80METER (M)Pemeilharaan Jalan DesaPemeliharaan Jalan DesaRp 14.501.800
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa12UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaInstalasi Komunikasi dan Informasi Lokal DesaRp 26.291.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)12UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaInformasi Publik DesaRp 21.545.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa12PAKETTerselenggaranya Penghijauan DesaLingkungan Hidup Milik DesaRp 30.426.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)12PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaPenyelenggaraan PosyanduRp 28.000.000
- Keadaan Mendesak312KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLTRp 93.600.000
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)36ORANGJumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah DesaPeningkatan KapasitasRp 36.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa3PAKETDukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosialOprasional Pemerintah Desa dari Dana DesaRp 27.521.000
- Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW12PAKETOperasional RT/RWOprasional RT/RWRp 33.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Desa Pasirbitung merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jawa Barat, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Pasirbitung antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antar lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **251METER (M)Pembangunan Jalan Usaha TaniPaping Blok Jalan Usaha TaniRp 183.470.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **1.212METER (M)Jalan Pemukiman/GangLapen JalanRp 414.804.800
- Pemeliharaan Jalan Desa80METER (M)Pemeilharaan Jalan DesaPemeliharaan Jalan DesaRp 14.501.800
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa12PAKETTerselenggaranya Penghijauan DesaLingkungan Hidup Milik DesaRp 30.426.000
Total dana desa tahun 2023 yang digunakan untuk ke 4 kegiatan tersebut diatas sengat lah besar , diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang diduga di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Banten menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2024 adapun dana desa yang diterima oleh Desa Pasirbitung Rp. 912.886.000, laporan Kades ke Kementrian katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak 312 KK Rp 23.400.000
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)24ORANGJumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah DesaPeningkatan KapasitasRp 6.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)12PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaPenyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan,Kls Bumil,Lansia,Insentif)Rp 4.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **200METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangPaving Block JalanRp 125.554.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa12PAKETTerselenggaranya Penghijauan DesaPengelolaan Lingkungan Hidup Milik DesaRp 10.566.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa12UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaInstalasi Komunikasi dan informasi Lokal DesaRp 41.480.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa3PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaOprasional Pemerintah Desa dari Dana DesaRp 17.240.000
- Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW12PAKETOperasional RT/RWOprasional RT/RWRp 6.900.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkanPeningkatan Produksi Tanaman PanganRp 182.577.000
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Pasirbitung ke Tipikor Polres Lebak dan Polda Banten berikut ke Kejari Lebak dan Kejati Banten sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 – 2024 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa di Desa tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Pasirbitung dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Rais/Ai/Red)