Subang | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 1 Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Yaya Soliana, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 643, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 372.940.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 372.940.000,-
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Berdasarkan laporan Kepala SMPN 1 Puwadadi, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.441.000, – pengembangan perpustakaanRp 5.627.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 30.332.250, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 52.735.250, – administrasi kegiatan sekolahRp 127.707.500, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 10.275.000, – langganan daya dan jasaRp 5.400.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 4.452.000, – pembayaran honorRp 134.970.000, – Total Dana terserap Rp 372.940.000
Lalu, laporan Kepala SMPN 1 Puwadadi, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.716.000, – pengembangan perpustakaanRp 7.574.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 30.510.500, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 56.547.250, – administrasi kegiatan sekolahRp 123.703.250, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 13.435.000, – langganan daya dan jasaRp 5.400.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 1.714.000, – pembayaran honorRp 129.340.000, – Total Dana terserap Rp 372.940.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SMPN 1 Puwadadi, tersebut diatas yaitu ke Kementrian terkait, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Pengacara/Advokat di LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya, Sabtu (13/7).
Berikutnya terhadap administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.251 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.170 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2022 SMPN 1 Puwadadi, memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 963, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 17 Februari 2022 dengan jumlah Rp 335.124.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 26 Juli 2022 Rp 446.832.000, – tahap 3 sekolah terima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 335.124.000,- diduga dalam pengelolaan nya terdapat ada korupsi, dengan pola yang hamper sama dengan dugaan korupsi tahun 2023.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMPN 1 Purwadadi, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Subang lalu ke Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Subang serta ke Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SMPN 1 Purwadadi, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMPN 1 Purwadadi, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Qodir/DD/WK/Red)