Deli Serdang | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 1 Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Elfian Lubis, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 960, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 17 Januari 2024 Rp 532.800.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 1 November 2024 Rp 532.800.000,–
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Bahwa berdasarkan data yang dimiliki oleh LBHK-Wartawan yang mana Kepsek diduga belum melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2024, hal ini menjadi pertanyaan bagi public ?, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat pada LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya, Senin (28/04/2025).
Tahun 2023 SMP Negeri 1 Lubuk Pakam, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 936, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Februari 2023 Rp 519.480.000 ,– tahap 2 diterima tanggal 08 Agustus 2023 Rp 519.480.000,–
Laporan, Kepala SMP Negeri 1 Lubuk Pakam, terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2023 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 375.000pengembangan perpustakaan Rp 17.415.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 89.308.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 15.600.000administrasi kegiatan sekolah Rp 40.901.953pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 3.975.000langganan daya dan jasa Rp 10.559.112pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 202.005.935pembayaran honor Rp 139.340.000, Total Dana terserap Rp 519.480.000
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 1 Lubuk Pakam, terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2023 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 9.500.000
pengembangan perpustakaan Rp 41.334.997kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 87.177.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 22.704.000administrasi kegiatan sekolah Rp 46.208.500pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 7.085.000langganan daya dan jasa Rp 15.964.855pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 155.665.648pembayaran honor Rp 133.840.000, Total Dana terserap Rp 519.480.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2024 oleh Kepala SMP Negeri 1 Lubuk Pakam diatas yaitu ke Kementrian, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumut di duga Kepala Sekolah merekayasanya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH.
Ditambahkan Syahrul, sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.58 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.357 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 75.
Untuk itu LBHK-Wartawan Sumut saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Deli Serdang dan ke Kejari Deli Serdang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMP Negeri 1 Lubuk Pakam bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 1 Lubuk Pakam dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, lalu beberapa orang dari Orangtua Murid ditemui disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak pernah beritahukan berapoa dana BOS yang diterima lalu digunakan untuk apa, disisi lain Komite Sekolah dan Panitia Dana BOS tingkat sekolah juga tidak pernah memberitahukan hal tersebut, yang lebih parah lagi setiap tahun ajaran baru sekolah jual baju seragam dan masih adanya penjualan buku di sekolah ujar mereka.(Aditia/Js/Red)