Kab.Serang | mediaantikorupsi.com – Dana BOS merupakan singkatan dari dana Bantuan Operasional Sekolah. Program ini adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau biasa disebut dana BOS adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan.
Untuk tahaun 2023 dana BOS di kucurkan oleh Pemerintah sebanyak 2 tahap yaitu tahap 1 bulan januari – Juni lalu tahap 2 bulan Juli – Desember, Dana BOS tahun 2023 tahap 1 (bulan januari-Juni tahun 2023) diterima oleh SMP Negeri 1 Ciruas yaitu Rp 562.100.000,- dari jumlah Siswa/i sekitar 1022, berdasarkan laporan pihak sekolah ke Kementrian terkait serta ke Disdik Kabupaten Serang katanya dana BOS tersebut digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 1.380.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 60.670.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 32.188.523
- administrasi kegiatan sekolah Rp 77.594.850
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 2.060.000
- langganan daya dan jasa Rp 25.732.378
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 179.612.600
- penyediaan alat multi media pembelajara Rp 2.145.000
- pembayaran honor Rp 162.020.400
- Total Dana BOS tahap 1 tahun 2023 yang terserap yaitu Rp 543.403.751
Untuk dana BOS tahap 2 diterima SMPN 1 Ciruas yaitu tanggal 24 Juli 2023 dengan jumlah Rp 562.100.000, laporan Kepsek ke Kementrian terkait katanya dana BOS tersebut digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 18.457.000
- pengembangan perpustakaan Rp 27.190.600
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 18.623.056
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 20.950.194
- administrasi kegiatan sekolah Rp 33.669.249
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 8.377.750
- langganan daya dan jasa Rp 26.045.400
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 51.830.500
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 5.500.000
- pembayaran honor Rp 139.014.200
- Total Dana BOS tahap 2 tahun 2023 yang terserap Rp 349.657.949
Bahwa berdasarkan laporan pihak sekolah diatas ke Kementrian terkait setelah LBH-Warga Banten melakukan investigasi hukum diduga ada beberap kegiatan yang laporan nya direkayasa, antara lain terhadap kegiatan : a. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah menyerap dana BOS dalam 1 tahun sekitar Rp. 231 Juta lebih, fakata dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarpras sekolah yang dirawat oleh Kepala Sekolah, diduga Kepala Sekolah kongkalikong atau kerjasama dengan penjualn barang/bahan yang terdaftar di SIPLah, modus nya yaitu barang / bahan yang diterima jumlahnya misalnya 30 tetapi tertulis pada Kwitansi Pembayaran atau Faktur Pembayaran sebanyak 50 dan hal ini diduga sudah berlangsung lama, tegas Jumadi,SH.,MH selaku Advokjat dan Konsultan Hukum di LBH-Warga Banten, baru – baru ini.
Ditambahkan Jumadi, masih ada kegiatan lainnya yang diduga laporannya direkayasa oleh Kepsek, sebut saja terhadap : b. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang menyerap dana BOS dalam 1 tahun sekitar Rp.79 Juta lebih, modusnya yaitu kegiatan tidaka ada namun diatas kertas laporan diadakan atau ada keterangan palsu, dan masih ada kegiatan lainnya.
Untuk tahun 2022 SMP Negeri 1 Ciruas menerima dana BOS sekitar Rp.1 Miliar lebih diduga juga dalam pengelolaan nya berpotensi merugikan keuangan negara, hal ini terhadap kegiatan antara lain :
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 98.502.000 (tahap 1) untuk tahap 2 Rp 77.346.000, untuk tahap 3 Rp. Rp 142.865.000,- dalam 1 tahun ada sekitar Rp. 318 Juta lebih untuk perawatan sekolah, faktanya juga tidak terlihat jelas apa – apa yang dirawat oleh Kepala Sekolah pada tahun 2022 tersebut.
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 52.039.200,- (tahap 1) lalu unutk tahap 2 Rp 34.277.000, tahap 3 Rp 19.453.200, maka ada sekitar Rp. 106 Juta lebih dana BOS terserap untuk kegiatan tersebut, diduga ada laporan yang fiktif alias memberikan keterangn palsu diatas kertas;
Dana BOS tahun 2022-2023 yang diterima oleh SMPN 1 Ciruas jumlahnya sekitar Rp.2,1 Miliar lebih diduga ratuisan juta masuk ke kantong pribadi, untuyk itu LBH-Warga Banten tidak tinggal diam dan dalam waktu dekat akan buat pengaduan ke Institusi Penegak Hukum, hal ini agar semua jelas dan terang terkait dugaan korupsi tersebut, tegas Jumadi.
Wartawan media ini berserta rekan nya mendatangi sekolah tersebut dengan harapan mau konfirmasi ke Kepsek, namun Kepsek tidak ada ditempat ujar beberap Guru.(M.Rais/D.Huri)











