Subang | mediaantikorupsi.com – SMA Islam Terpadu As-Syifa Boarding School Wanareja, , Kabupaten Subang, Jawa tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Suherman Hasan Basri, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 646, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 20 Februari 2023 Rp 510.340.000, – tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 510.340.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar Kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan publik juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMA Islam Terpadu As-Syifa Boarding School Wanareja ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 18.080.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 6.515.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 1.735.070, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 16.923.500, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 1.950.000, langganan daya dan jasaRp 213.846.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 32.586.350, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 67.504.080, pembayaran honorRp 151.200.000, Total Dana terserap Rp 510.340.000
Laporan Kepala SMA Islam Terpadu As-Syifa Boarding School Wanareja ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.488.000, pengembangan perpustakaanRp 193.728.400, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 32.844.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 20.784.779, langganan daya dan jasaRp 71.282.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 1.620.000, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 37.392.821, pembayaran honorRp 151.200.000, Total Dana terserap Rp 510.340.000
Berangkat dari laporan Kepsek ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Subang diduga kuat Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.211 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Dperkirakan masih ada beberap itemkegiatan sekolah yang sumbernya dari dana BOS thn 2023 diduga dikorupsi oleh Kepsek, modusnya diduga manipulasi data serta bukti yang ada.
Untuk tahun 2022 SMA Islam Terpadu As-Syifa Boarding School Wanareja memiliki jumlah Siswa/I sekitar 698 lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 330.852.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Juni 2022 Rp 440.651.450, tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 330.852.000, diduga dalam pengelolaan nya juga terdapat da korupsi dengan modus yang sama dengan tahun 2023, tegas Syahrul.
Maka, dugaan korupsi Kepala SMA Islam Terpadu As-Syifa Boarding School Wanareja tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Subang saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Subang serta Kejati Jawa Barat sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Islam Terpadu As-Syifa Boarding School Wanareja, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Qodir/Wk/Tim)