Depok | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 21 Depok, Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Asep Enang Mulyana, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 761, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 464.210.000, tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 464.210.000,–
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMP Negeri 21 Depok, terkait penggunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2023 ke Kementrian terkait, katanya dana tersebut digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 900.000, pengembangan perpustakaanRp 163.281.100, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 54.097.500, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 26.444.765, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 90.489.686, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 19.626.000, langganan daya dan jasaRp 21.328.305, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 50.745.000, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 19.920.000, pembayaran honorRp 15.000.000, Total Dana terserap Rp 461.832.356
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 21 Depok, terkait penggunaan dana BOS Reguler tahap 2 tahun 2023 ke Kementrian terkait, katanya dana tersebut digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 28.797.000, pengembangan perpustakaanRp 50.180.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 94.741.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 36.631.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 122.410.000, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 17.890.500, langganan daya dan jasaRp 26.386.395, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 51.916.749, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 22.635.000, pembayaran honorRp 15.000.000, Total Dana terserap Rp 466.587.644
Bahwa dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 yang dilakukan oleh Kepala SMP Negeri 21 Depok, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jakarta, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers nya, baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.213 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.211 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.102 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2022 SMP Negeri 21 Depok, memilki jumlah Siswa/I sekitar 670, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2022 Rp 245.220.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 3 Juni 2022 Rp 322.862.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 18 Oktober 2022 Rp 245.220.000, dalam pengelolaan nya diduga Kepsek juga lakukan korupsi.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 21 Depok, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jakarta, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Depok, berikut ke Kejaksaan Negeri Depok, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SMP Negeri 21 Depok, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMP Negeri 21 Depok, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Qodir/Ai/Red)