Lebak | mediaantikorupsi.com – Desa Kerta Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinsi Banten thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.240.690.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH.
Ditambahkan Syahrul, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada tra
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Kepala Desa Kerta melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 1.800.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETDukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosialPencegahan dan Penanggulangan kerawanan SosialRp 6.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaBiaya Koordinasi Pemerintah DesaRp 1.450.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa)1KALITerselenggaranya Musyawarah Desa Non RegulerMusdes Sosialisasi persiapan Pembangunan & KetapangRp 3.300.000
- Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW12PAKETOperasional RT/RWInsentif RT RWRp 20.400.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)12PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaInsentif Kader PosyanduRp 15.200.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)7UNITMakanan TambahanPenyelenggaraan PosyanduRp 3.750.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **1UNITGedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKDPengadaan Sarana PosyanduRp 39.350.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa12PAKETTerselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa LainnyaPengelolaan Lingkungan HidupRp 16.920.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **845METER (M)Jalan DesaPembangunan Jalan DesaRp 144.463.920
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa12UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaPembuatan jaringan komunikasiRp 19.032.480
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **626METER (M)Pembangunan Jalan Usaha TaniPembangunan Jalan Usaha TaniRp 59.611.500
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan12PAKETPenyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan LainnyaPenyelenggaraan Desa SiagaRp 24.000.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)12UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaPenyelenggaraan info publikRp 9.000.000
- Keadaan Mendesak372KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBantuan Langsung Tunai (BLT)Rp 65.100.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Desa Kerta merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara pada LBHK-Wartawan Banten, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditegaskan, Syahrul adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Babakanreuma yaitu berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **1UNITGedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKDPengadaan Sarana PosyanduRp 39.350.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa12PAKETTerselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa LainnyaPengelolaan Lingkungan HidupRp 16.920.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **845METER (M)Jalan DesaPembangunan Jalan DesaRp 144.463.920
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **626METER (M)Pembangunan Jalan Usaha TaniPembangunan Jalan Usaha TaniRp 59.611.500
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan12PAKETPenyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan LainnyaPenyelenggaraan Desa SiagaRp 24.000.000
Bahwa total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 5 kegiatan tersebut diatas, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan diduga markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan, belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, sehingga patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten melakukan investigasi terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, untuk mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Kerta yaitu Rp. 1.094.479.000,– laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- Pembangunan irigasi tersier 249 M Rp 100.000.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan1KALIJumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan PerempuanPemberdayaan perempuanRp 4.770.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)1PAKETBantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)Bantuan Bibit Ikan dan pakannyaRp 10.000.000
- Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa **1PAKETPeta Wilayah dan Sosial DesaPembuatan peta wilayah desaRp 20.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **206METER (M)Pembangunan Jalan Usaha TaniPembangunan jalan usaha taniRp 121.895.800
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **252METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan PavingblokRp 100.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **300METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan DesaPengerasan Jalan (Lapen)Rp 130.000.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa12UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaPengelolaan Jaringan Komunikasi dan informasiRp 37.988.370
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)12UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaPenyelenggaraan Info PublikRp 23.750.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa12PAKETTerselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa LainnyaPengelolaa lingkungan hidup desaRp 25.800.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan1PAKETPenyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan LainnyaPenyelenggara Desa Siaga KesehataRp 253.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)12PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaInsentif PosyanduRp 45.600.000
- Keadaan Mendesak372KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT DesaRp 111.600.000
- Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) **12PAKETPenyelenggaraan Pos Keaamanan DesaPenyelenggaraan Pos Keamanan DesaRp 21.600.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETDukungan kegiatan seremonial di desaKegiatan Seremonial DesaRp 10.134.370
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETDukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosialPencegahan kerawanan sosialRp 8.200.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaKoordinasi PemdesRp 14.103.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**1PAKETDokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)Pemutakhiran profil desaRp 10.000.000
- Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW12PAKETOperasional RT/RWInsentif/Operasional RT/RWRp 40.800.000
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Kerta ke Tipikor Polres Lebak dan Polda Banten berikut ke Kejari Lebak dan Kejati Banten sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Kerta dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada di Kantor ujar staf desa, dilain tempat beberapa Masyarakat di mintai keterangan terkait dengan kinerja Kepala Desa Kerta mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan dalam menggunakan dana desa lalu BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berperan aktif lakukan pengawasan kinerja Kades, tegas mereka.(Budi/Rs/Red)