Karawang | mediaantkorupsi.com – SMP Negeri 4 Kota Baru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Ahmad Fadloli lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1039, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 576.645.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 576.645.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMP Negeri 4 Kota Baru, terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2023 kata Kepsek dana tersebut digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 27.000.000pengembangan perpustakaanRp 29.100.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 47.420.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 105.137.500administrasi kegiatan sekolahRp 34.350.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 6.800.000langganan daya dan jasaRp 7.743.019pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 73.573.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 12.415.000, pembayaran honorRp 197.490.000Total Dana terserap Rp 541.028.519
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 4 Kota Baru, terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 2 tahun 2023 kata Kepsek dana tersebut digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 26.600.000pengembangan perpustakaanRp 1.800.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 117.854.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 99.871.000administrasi kegiatan sekolahRp 36.799.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 43.824.000langganan daya dan jasaRp 10.234.481pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 122.314.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 9.415.000, pembayaran honorRp 143.550.000Total Dana terserap Rp 612.261.481
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 oleh Kepala SMP Negeri 4 Kota Baru, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum Konsultan Hukum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers nya, baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.30 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 369 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.195 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 45.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2024 SMP Negeri 4 Kota Baru, memilki jumlah Siswa/I sekitar 1054, lalu menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2023 Rp 584.970.000, tahap 2 Rp 584.970.000, selanjutnya laporan Kepala SMP Negeri 4 Kota Baru ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 79.925.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 36.499.500pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 87.955.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 33.165.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 84.270.000langganan daya dan jasaRp 31.114.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 99.843.500penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 4.350.000, pembayaran honorRp 126.480.000Total Dana terserap Rp 583.602.000
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 4 Kota Baru tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Karawang, dan Polda Jawa Barat, berikut ke Kejari Karawang, serta Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 dan 2024 di SMP Negeri 4 Kota Baru di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala 4 Kota Baru dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Wandi/As/Red)




















