Subang | mediaantikorupsi.com – Desa Batangsari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.139.909.000,– bahawa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa. Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya.
Sebagaimana laporan Kepala Desa Batangsari terhadap penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, Pemerintah Desa mengalokasikan untuk :
- Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak 13 KK Rp 23.400.000
- Keadaan Mendesak13KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt 6 bulanRp 23.400.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana1UNITPemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhanapemeliharaan saluran airRp 60.000.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana1UNITPemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhanapemeliharaan saluran airRp 48.300.000
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk1.245METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produkpembangunan saluran irigasiRp 59.160.000
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk124METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produkpembangunan saluran irigasiRp 80.000.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)1PAKETOperasional Pemerintah DesaOperasional Pemerintah DesaRp 19.663.600
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)1PAKETOperasional Pemerintah DesaOperasional Pemerintah DesaRp 14.436.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa**1UNITRehabilitasi/Peningkatan Bangunanpembangunan kantor DsRp 100.000.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa20.000WATTPemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat DesaPJURp 11.700.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa22WATTPemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat DesapJURp 44.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **192METER (M)Jalan Pemukiman/Gangpembangunan jalan lingkunganRp 267.640.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **189METER (M)Jalan Pemukiman/Gangpembangunan jalan lingkunganRp 308.700.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnyapenyelenggara Pos yanduRp 14.400.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnyapenyelenggara Pos yanduRp 14.400.000
- Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)1UNITPemeliharaan Sumber Air Bersihsarana SABRp 50.709.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga Kepala Desa Batangsari mekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Batangsari antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antara lain :
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana1UNITPemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhanapemeliharaan saluran airRp 48.300.000
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk1.245METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produkpembangunan saluran irigasiRp 59.160.000
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk124METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produkpembangunan saluran irigasiRp 80.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa**1UNITRehabilitasi/Peningkatan Bangunanpembangunan kantor DsRp 100.000.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa20.000WATTPemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat DesaPJURp 11.700.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa22WATTPemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat DesapJURp 44.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **192METER (M)Jalan Pemukiman/Gangpembangunan jalan lingkunganRp 267.640.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **189METER (M)Jalan Pemukiman/Gangpembangunan jalan lingkunganRp 308.700.000
- Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)1UNITPemeliharaan Sumber Air Bersihsarana SABRp 50.709.000
Total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 9 kegiatan tersebut, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang diduga di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Batangsari yaitu Rp. 1.340.764.000,- laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tersebut katanya digunakan untuk :
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 126 M Rp 52.043.800
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana1UNITPemeliharan Saluran Irigasi Tersier/SederhanaPemeliharan Saluran Irigasi Tersier/SederhanaRp 30.000.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana1UNITPemeliharan Saluran Irigasi Tersier/SederhanaPemeliharan Saluran Irigasi Tersier/SederhanaRp 30.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **212METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/GangRp 321.376.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **212METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/GangRp 324.100.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **134METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan DesaPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan DesaRp 70.043.800
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **1.260METER (M)Jalan DesaPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan DesaRp 78.800.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **1.252METER (M)Jalan DesaPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan DesaRp 60.800.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa10.000.000WATTPemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat DesaPemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat DesaRp 53.000.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa10WATTPemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat DesaPemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat DesaRp 53.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaPenyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 25.200.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaPenyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 25.200.000
- Keadaan Mendesak38KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt ke 4Rp 34.200.000
- Keadaan Mendesak38KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt ke 3Rp 34.200.000
- Keadaan Mendesak38KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt ke 2Rp 34.200.000
- Keadaan Mendesak38KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt ke 1Rp 34.200.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaOperasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 40.200.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaOperasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 40.200.000
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Batangsari ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jabar berikut ke Kejari Subang dan Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 dan 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Batangsari dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Adit/Dd/Red)