Subang | mediaantikorupsi.com – Pagu Dana Desa 2026 ditetapkan sebesar Rp.60,57 triliun – Rp60,6 triliun, yang diatur melalui PMK Nomor 7 Tahun 2026. Anggaran ini fokus pada penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Rata-rata dana per desa menurun menjadi sekitar Rp332 juta per tahun, memicu penundaan pembangunan fisik
Dana Desa sebelum tahun 2026 sebut saja tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp71 triliun, sama dengan alokasi 2024, difokuskan pada penguatan ketahanan pangan (minimal 20%), penanganan kemiskinan ekstrem (maksimal 15%), penanganan stunting, serta pemberdayaan ekonomi desa dan digitalisasi. Penyaluran diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan, dengan komponen Alokasi Dasar, Afirmasi, Kinerja, dan Formula, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara yang tergabung di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantornya.
Pada prkateknya dana desa tahun tahun 2025 serta dana desa tahun sebelum nya banyak pihak desa di NKRI yang menyalahgunakan nya, sebut saja Desa Patimban Kecamatan Puskanagara Kabupaten Subang, Tahun 2026 menerima dana desa Rp. 373.456.000,– lalu tahun 2025 menerima dana desa Rp. 1.157.017.000,– laporan Pemdes ke Kementrian katanya dana desa tahun 2025 digunakan untuk :
- Pengembangan jaringan informasi desa Rp 16.000.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya pembuatan jaringan komonikasi lokal desa Rp 24.000.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Penghijauan Desa pengelula lingkungan hidup Rp 9.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 1 UNIT Jembatan Desa pembangunan jembatan Rp 134.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 57 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pemeliharaan jalan lingkungan Rp 87.700.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 408 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa pemeliharaan jalan desa Rp 326.517.000
- Pemeliharaan Jembatan Milik Desa 1 UNIT Jembatan Milik Desa pembangunan jembatan Desa Rp 30.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara Pos Yandu Rp 16.440.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara pos yanndu Rp 24.660.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa biaya koordinasi pemerintah Desa Rp 11.233.200
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Biaya koordinasi pemerintah Desa Rp 23.466.800
- Keadaan Mendesak 45 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Blt 6 bulan Rp 81.000.000
- Keadaan Mendesak 45 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 81.000.000
- Penanggulangan Bencana 1 Paket Sarana prasarana tanggap darurat bencana Mitigasi bencana Rp 6.000.000
- Penyertaan Modal 98.400.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes penyertaan Modal Bumdes Rp 98.400.000
- Penyertaan Modal 147.600.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes penyertaan modal bumdes Rp 147.600.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana pemeliharaan salura air Rp 12.000.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana pemeliharaan saluran air Rp 18.000.000
- Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM 10 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM pengembangan usaha kecil menengah UMKM Rp 4.000.000
- Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM 10 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM pelatihan UMKM Rp 6.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan diduga Kepala Desa Patimban diduga merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2025 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal ini terhadap beberapa kegiatan dibawah ini :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 1 UNIT Jembatan Desa pembangunan jembatan Rp 134.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 57 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pemeliharaan jalan lingkungan Rp 87.700.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 408 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa pemeliharaan jalan desa Rp 326.517.000
- Pemeliharaan Jembatan Milik Desa 1 UNIT Jembatan Milik Desa pembangunan jembatan Desa Rp 30.000.000
- Penyertaan Modal 98.400.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes penyertaan Modal Bumdes Rp 98.400.000
- Penyertaan Modal 147.600.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes penyertaan modal bumdes Rp 147.600.000
Tahun 2024 Desa Patimban menerima dana desa sekitar Rp. 1.020.691.000,- laporan Pemdes ke Kementrian katanya dana desa tahun 2024 digunakan untuk :
- Pernyertaan modal Rp 50.000.000
- Keadaan Mendesak 60 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 108.000.000
- Keadaan Mendesak 60 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 108.000.000
- Penanggulangan Bencana 1 Paket Sarana prasarana tanggap darurat bencana mitigasi bencana Rp 16.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 538 METER (M) Jalan Desa pemeliharaan jalan DEsa Rp 190.924.600
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 350 METER (M) Jalan Desa pemeliharaan jalan DEsa Rp 250.945.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 814 METER (M) Jalan Desa pembangunan jalan Desa Rp 206.000.000
- Pemeliharaan Jembatan Milik Desa 1 UNIT Jembatan Milik Desa pembangunan jembatan Desa Rp 25.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara pos yanndu Rp 35.200.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa operasioanla pemerintah Desa Rp 15.300.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemerintah Desa Rp 15.321.000
Dari laporan tersebut diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan diduga Kepala Desa Patimban diduga merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal ini terhadap beberapa kegiatan dibawah ini :
- Pernyertaan modal Rp 50.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 538 METER (M) Jalan Desa pemeliharaan jalan DEsa Rp 190.924.600
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 350 METER (M) Jalan Desa pemeliharaan jalan DEsa Rp 250.945.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 814 METER (M) Jalan Desa pembangunan jalan Desa Rp 206.000.000
- Pemeliharaan Jembatan Milik Desa 1 UNIT Jembatan Milik Desa pembangunan jembatan Desa Rp 25.000.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Subang menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, segera mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa di Desa Patimban.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Patimban ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jabar lalu ke Kejari Subang dan Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 – 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Patimban dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, tegas mereka.(Adit/Tim/Red)











