Karawang | mediaantikorupsi.com – Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.392.468.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH.
Ditambahkan Syahrul, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Kepala Desa Mulyasari melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Pembangunan Drainase Dsn Kaum RT 004/002, 76 M Rp 48.016.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **35METER (M)Jalan Pemukiman/GangPengecoran Jalan Lingkungan Sari-Hamim RT 015/006 Pasir KadongdongRp 31.201.800
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **34METER (M)Jalan Pemukiman/GangPengecoran Jalan Lingkungan Rasim RT 015/006 Pasir KadongdongRp 22.065.800
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **30METER (M)Jalan Pemukiman/GangPengecoran Jalan Lingkungan Pasir Kadongdong RT 015/006Rp 21.349.800
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **33METER (M)Jalan Pemukiman/GangPengecoran Jalan Lingkungan Kp Situ RT 011/005Rp 42.692.800
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **362METER (M)Jalan Pemukiman/GangPengecoran Jalan Lingkungan Cisalada RT 002/006 (200)Rp 89.270.600
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaHonorarium KPM (DDS) STUNTINGRp 2.400.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaHonorarium Kader Posyandu (DDS) STUNTINGRp 42.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1.221ORANGJumlah Ibu HamilPMT BumilRp 12.210.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)150UNITMakanan TambahanPMT BalitaRp 4.800.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)1PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaInsentif Guru PAUDRp 16.800.000
- Keadaan Darurat12KALIJumlah Kejadian Keadaan DaruratAdmin/Operasional BLT (DDS)Rp 1.400.000
- Keadaan Darurat1KALIJumlah Kejadian Keadaan DaruratPengadaan Sticker BLT (DDS)Rp 560.000
- Keadaan Mendesak196KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT-DDRp 58.800.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETDukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosialDukungan Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Kerawanan SosialRp 10.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETDukungan kegiatan seremonial di desaDukungan Kegiatan Seremonial di DesaRp 17.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaBiaya Koordinasi Pemerintahan DesaRp 10.000.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**0PAKETDokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)Transport Operator Pemutakhiran Desa (SDG’s)Rp 3.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat diduga Kepala Desa Mulyasari merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jabar, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Mulyasari yaitu berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran terhadap kegiatan :
- Pembangunan Drainase Dsn Kaum RT 004/002, 76 M Rp 48.016.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **35METER (M)Jalan Pemukiman/GangPengecoran Jalan Lingkungan Sari-Hamim RT 015/006 Pasir KadongdongRp 31.201.800
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **34METER (M)Jalan Pemukiman/GangPengecoran Jalan Lingkungan Rasim RT 015/006 Pasir KadongdongRp 22.065.800
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **30METER (M)Jalan Pemukiman/GangPengecoran Jalan Lingkungan Pasir Kadongdong RT 015/006Rp 21.349.800
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **33METER (M)Jalan Pemukiman/GangPengecoran Jalan Lingkungan Kp Situ RT 011/005Rp 42.692.800
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **362METER (M)Jalan Pemukiman/GangPengecoran Jalan Lingkungan Cisalada RT 002/006 (200)Rp 89.270.600
Bahwa total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 6 kegiatan tersebut diatas, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan diduga markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan, belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, sehingga patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar melakukan investigasi terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, untuk mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Mulyasari Rp. 1.126.499.000, dalam penggunaan nya diduga ada korupsinya, adapun modus yang dilakukan Kades yaitu diduga mebuat laporan yang direkayasa atau yang dimanipulasi yang notabenenya diduga merugikan keuangan Negara.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka BPD (Banadan Permusyawatan Desa) dan Masyarakat lebih aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Mulyasari ke Tipikor Polres Karawang dan Polda Jabar berikut ke Kejari Karawang dan Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 dan 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Mulyasari dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Sandi/Sn/Red)