Subang | mediaantikorupsi.com – SMK Radita Yudha Pagaden Kabupaten Subang, Jawa Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Muhamad Yasin, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 738, lalu tahun 2023 sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 20 Februari 2023 Rp 619.920.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 619.920.000,–
Bahwa setiap sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMK Radita Yudha Pagaden terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 9.320.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 38.216.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 64.578.500, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 1.000.000, – langganan daya dan jasaRp 22.600.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 91.825.500, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 20.500.000, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 96.960.000, – pembayaran honorRp 274.920.000, – Total DanaRp 619.920.000
Lalu, laporan Kepala SMK Radita Yudha Pagaden terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.661.500, – pengembangan perpustakaanRp 51.660.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 24.710.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 44.303.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 86.165.500, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 7.000.000, – langganan daya dan jasaRp 24.600.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 53.900.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 47.000.000, – pembayaran honorRp 274.920.000, – Total Dana terserap Rp 619.920.000
Data dan informasi tersebut dikatakan Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum LBHK-Wartawan dalam konprensi persnya baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Bismar, berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2022 oleh Kepala SMA Radita Yudha Pagaden tersebut diatas ke Kementrian terkait, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh lembaga Kami di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.51 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.116 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.150 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 145 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2022 SMK Radita Yudha Pagaden, memilki jumlah Siswa/I sekitar 756, menerima dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 381.024.000, – tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Juni 2022 Rp 499.872.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 381.024.000, – dalam pengelolaannya serta laporan Kepsek ke Kementrian terkait diduga direkayasa dan berpotensi merugikan keuangan negera.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMK Radita Yudha Pagaden, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Bahwa lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Subang lalu ke Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Subang serta ke Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SMK Radita Yudha Pagaden, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMK Radita Yudha Pagaden, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Qodir/WK/Red)