Karawang | mediaantikorupsi.com – Desa Karyamakmur Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.369.151.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini di kantor nya.
Ditambahkan Bismar, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Kepala Desa Karyamakmur melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Pengecoran Jalan Lingkungan Dusun Telukampel I RW.001, 493 M Rp 291.670.100
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **95METER (M)Jalan Pemukiman/GangPengecoran Jaling Guru Bandi RW.02Rp 72.630.300
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **66METER (M)Pembangunan Jalan Usaha TaniPengecoran Jalan Usaha Tani Dusun Tambun I (KETAPANG)Rp 42.219.300
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **364METER (M)Pembangunan Jalan Usaha TaniPengecoran Jalan Usaha Tani Dusun Telukampel II (KETAPANG)Rp 143.780.700
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1UNITMakanan TambahanKegiatan Stunting Tahap I & II (Stunting)Rp 4.800.000
- Keadaan Mendesak39KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Dana Desa (BLT 6 Bulan)Rp 70.200.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga Kepala Desa Karyamakmur mekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Karyamakmur yaitu berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran terhadap kegiatan :
- Pengecoran Jalan Lingkungan Dusun Telukampel I RW.001, 493 M Rp 291.670.100
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **95METER (M)Jalan Pemukiman/GangPengecoran Jaling Guru Bandi RW.02Rp 72.630.300
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **66METER (M)Pembangunan Jalan Usaha TaniPengecoran Jalan Usaha Tani Dusun Tambun I (KETAPANG)Rp 42.219.300
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **364METER (M)Pembangunan Jalan Usaha TaniPengecoran Jalan Usaha Tani Dusun Telukampel II (KETAPANG)Rp 143.780.700
Bahwa total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 4 kegiatan tersebut diatas, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan diduga markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan, belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, sehingga patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, alukan investigasi terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, untuk mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Karyamakmur yaitu Rp. 1.282.119.000,- laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa katanya untuk :
- Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah 1500 M Rp 42.005.500
- Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)1.060METER (M)Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air LimbahNorma;isasi Drainase IRp 53.765.700
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa **1UNITRehabilitasi/Peningkatan Jembatan DesaPeningkatan Jembatan IrigasiRp 14.929.600
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **380METER (M)Pembangunan Jalan Usaha TaniPengecoran JUT Gg. Pacor Dsn. Tambun I Rt.008/003Rp 231.007.600
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **87METER (M)Jalan Pemukiman/GangJaling Gg. H.KanimRp 66.984.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **88METER (M)Jalan Pemukiman/GangJaling Gg.Tarsum RT.001/001Rp 88.487.800
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **103METER (M)Jalan DesaJapak Gg. Oti Dsn Telukampel II RT.005/002Rp 43.149.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **323METER (M)Jalan DesaJapak Gg. Mardi Dsn Telukampel II RT.004/002Rp 125.723.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **67METER (M)Jalan DesaJapak Gg. Mirkas Dsn Tambun I Rt.008/003Rp 22.082.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **186METER (M)Jalan DesaJapak Gg. Ponpes Dsn Tambun I Rt.008/003Rp 77.779.900
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) **74METER (M)Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)TPT Dsn Telukampel I Rt.001/001Rp 67.620.300
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan1UNITAmbulanceAmbulan DesaRp 215.100.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1UNITMakanan TambahanKegiatan Stunting DesaRp 5.882.600
- Keadaan Mendesak36KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Dana DesaRp 10.800.000
- Keadaan Mendesak36KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Dana DesaRp 10.800.000
- Keadaan Mendesak36KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Dana DesaRp 10.800.000
- Keadaan Mendesak36KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Dana DesaRp 10.800.000
- Keadaan Mendesak36KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Dana DesaRp 10.800.000
- Keadaan Mendesak36KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Dana DesaRp 10.800.000
- Keadaan Mendesak36KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Dana DesaRp 10.800.000
- Keadaan Mendesak36KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Dana DesaRp 10.800.000
- Keadaan Mendesak36KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Dana DesaRp 10.800.000
- Keadaan Mendesak36KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Dana DesaRp 10.800.000
- Keadaan Mendesak36KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Dana DesaRp 10.800.000
- Keadaan Mendesak36KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Dana DesaRp 10.800.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanKegiatan Ketahanan PanganRp 60.000.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**1PAKETDokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)Pemutakhiran IDMRp 7.545.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)1PAKETOperasional Pemerintah DesaOperasional Pemerintah Desa 3%Rp 30.455.000
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Karyamakmur ke Tipikor Polres Karawang dan Polda Jabar berikut ke Kejari Karawang dan Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 dan 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Karyamakmur dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Adi/As//Red)