• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
Tuesday, August 12, 2025
  • Login
mediaantikorupsi.com
  • Nasional
    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
mediaantikorupsi.com
No Result
View All Result
Home Banten

Rp.2,7 M lebih Dana Desa Diduga Dikorupsi Kepala Desa Peusar Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang Thn 2023-2024

mediaantikorupsi by mediaantikorupsi
June 3, 2025
in Banten
0
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Diduga Dikorupsi Kepala Desa Peusar Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang Thn 2023-2024
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Tangerang | mediaantikorupsi.com – Desa Peusar Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten pada tahun 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.432.534.000,– bahwa pengelolaan dana desa harus transparan. Transparansi merupakan kunci penting dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel. Dengan transparansi, masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana desa digunakan, sehingga dapat diawasi dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan bersama. 

Perlu dikatehui peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan  penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara pada LBHK-Wartawan Banten baru – baru ini.

RelatedPosts

MTQ Tingkat Kecamatan Mancak, Bupati Serang Ratu Zakiyah: Jadikan Alquran Pedoman Hidup

MTQ Tingkat Kecamatan Mancak, Bupati Serang Ratu Zakiyah: Jadikan Alquran Pedoman Hidup

August 6, 2025
SMK Yuppentek 2 Tangerang Gelar Asesmen Nasional Berbasis Komputer Berlangsung Lancar

SMK Yuppentek 2 Tangerang Gelar Asesmen Nasional Berbasis Komputer Berlangsung Lancar

August 4, 2025
Buka Latihan Gabungan Paskibraka 2025, Wabup Najib Sampaikan Amanat Penting

Buka Latihan Gabungan Paskibraka 2025, Wabup Najib Sampaikan Amanat Penting

August 4, 2025

Ditambahkan Syahrul, pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung  melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin.

Bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran

Kepala Desa Peusar melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :

  1. Peningkatan Jalan Aspal Hotmix Kp Sempur Rt 06 Rw 03 Rp 54.795.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 150 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Peningkatan Jalan Aspal Hotmix Kp sempur Rt 02 Rw 03 Rp 35.250.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 55 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Udicth Kp. Peusar Rt 02 Rw 04 Rp 54.409.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 120 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Udicth Kp. Peusar Rt 04 Rw 01 Rp 90.890.000
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 45 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Udicth Kp Peusar Rt 01 Rw 01 Rp 34.588.000
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 160 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Udicth Kp. Peusar Rt 01 Rw 04 Rp 46.222.000
  7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Udicth Kp. Peusar Rt 05 Rw 01 Rp 76.240.000
  8. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 UNIT Makanan Tambahan Insentif Kader Pembangunan Manusia KPM Rp 6.000.000
  9. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 UNIT Makanan Tambahan Insentif Kader Posyandu Rp 82.500.000
  10. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Operasional Desa Dari Dana Desa Rp 39.650.000
  11. Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 1 PAKET Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Penataan Desa nalisis Kemiskinan Desa Secara Partisitapif Rp 7.660.000
  12. Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 1 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Pengembangan Sarana dan Prasarana UMK (Menjahit) Rp 37.704.000
  13. Keadaan Mendesak 80 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 144.000.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga laporan Kepala Desa Peusar ke Kementrian direkayasa, hal tersebut digesakan Syahrul.

Bahwa, dugaan korupsi Kades Peusar berpotensi merugikan keuangan negara,  adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :

  1. Peningkatan Jalan Aspal Hotmix Kp Sempur Rt 06 Rw 03 Rp 54.795.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 150 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Peningkatan Jalan Aspal Hotmix Kp sempur Rt 02 Rw 03 Rp 35.250.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 55 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Udicth Kp. Peusar Rt 02 Rw 04 Rp 54.409.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 120 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Udicth Kp. Peusar Rt 04 Rw 01 Rp 90.890.000
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 45 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Udicth Kp Peusar Rt 01 Rw 01 Rp 34.588.000
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 160 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Udicth Kp. Peusar Rt 01 Rw 04 Rp 46.222.000
  7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Udicth Kp. Peusar Rt 05 Rw 01 Rp 76.240.000

Bahwa total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 7 kegiatan tersebut sangatlah besar, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.

Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Banten menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.

Tahun 2023 dana desa diterima Desa Peusar yaitu Rp. 1.300.571.000,– laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tersebut diduga direkayas sehingga diduga terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau diduga dikorupsi, modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi tahun 2024.

Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.

Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Peusar ke Tipikor Polresta Tangerang dan Polda Banten berikut ke Kejari Tangerang lalu Kejati Banten sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 – 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Desa Peusar dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak belum bisa ditemui,  dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023-2024 oleh Pemerintah Desa Desa Peusar, Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adit/Hs/Red)

 

 

Previous Post

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Panongan Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Next Post

Rp.2,9 M Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Ranca Iyuh Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi Kades

mediaantikorupsi

mediaantikorupsi

Related Posts

MTQ Tingkat Kecamatan Mancak, Bupati Serang Ratu Zakiyah: Jadikan Alquran Pedoman Hidup
Banten

MTQ Tingkat Kecamatan Mancak, Bupati Serang Ratu Zakiyah: Jadikan Alquran Pedoman Hidup

August 6, 2025
SMK Yuppentek 2 Tangerang Gelar Asesmen Nasional Berbasis Komputer Berlangsung Lancar
Banten

SMK Yuppentek 2 Tangerang Gelar Asesmen Nasional Berbasis Komputer Berlangsung Lancar

August 4, 2025
Buka Latihan Gabungan Paskibraka 2025, Wabup Najib Sampaikan Amanat Penting
Banten

Buka Latihan Gabungan Paskibraka 2025, Wabup Najib Sampaikan Amanat Penting

August 4, 2025
FWJI Gelar Anniversary Ke- 6 di Banten, Korwil Indramayu Hadir Meramaikan Suasana
Banten

FWJI Gelar Anniversary Ke- 6 di Banten, Korwil Indramayu Hadir Meramaikan Suasana

July 29, 2025
Next Post
Rp.2,9 M Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Ranca Iyuh Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi Kades

Rp.2,9 M Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Ranca Iyuh Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi Kades

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mediaantikorupsi.com

mediaantikorupsi.com

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Investigasi
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera

mediaantikorupsi.com © 2024