Kabupaten Bekasi | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 3 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Kusrini Rahayu, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1180, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 13 Februari 2024 Rp 708.000.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 685.546.550,–
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan, Kepala SMP Negeri 3 Tambun Selatan terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.970.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 189.145.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 38.885.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 62.073.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 178.818.000, langganan daya dan jasaRp 40.889.800pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 41.200.000, pembayaran honorRp 107.400.000Total Dana terserap Rp 661.381.300
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 3 Tambun Selatan terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 21.600.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 52.565.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 76.065.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 207.824.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 18.150.000langganan daya dan jasaRp 42.068.900pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 178.450.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 35.200.000, pembayaran honorRp 100.200.000Total Dana terserap Rp 732.122.900
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2024 oleh Kepala SMP Negeri 3 Tambun Selatan diatas yaitu ke Kementrian, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bekasi Raya di duga Kepala Sekolah merekayasanya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.189 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.229 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek dengan modus dugaan buat laporan fiktip atau laporan palsu, sehingga berpotensi merugikan keuangan negera.
Berikutnya terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.386 juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.219 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35.
Tahun 2023 SMP Negeri 3 Tambun Selatan memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1185, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 11 April 2023 Rp 703.210.110,– tahap 2 diterima tanggal 8 Agustus 2023 Rp 705.075.000,-
Laporan, Kepala SMP Negeri 3 Tambun Selatan terkait penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2023 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.770.000pengembangan perpustakaanRp 189.637.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 13.515.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 54.866.000administrasi kegiatan sekolahRp 176.381.500, langganan daya dan jasaRp 28.797.900pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 81.100.000, pembayaran honorRp 102.000.000Total Dana terserap Rp 648.067.400
Berikutnya, laporan Kepala SMP Negeri 3 Tambun Selatan, terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2023 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 26.280.000pengembangan perpustakaanRp 18.000.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 46.580.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 52.522.500administrasi kegiatan sekolahRp 203.457.750pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 11.400.000langganan daya dan jasaRp 30.865.900pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 246.123.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 10.800.000, pembayaran honorRp 93.600.000Total Dana terserap Rp 739.629.150
Bahwa terhadap penggunaan dana BOS thn 2023 tersebut diatas, diduga Kepala SMP Negeri 3 Tambun Selatan lakukan korupsi terhadap beberapa kegiatan yang sumber pembiayaan nya yaitu dari dana BOS, adapun modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Bekasi dan ke Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Bekasi, serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMP Negeri 3 Tambun Selatan bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 3 Tambun Selatan dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Mo/Bs/Red)