Cirebon | mediaantikorupsi.com – Desa Junjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.419.562.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH.
Ditambahkan Bismar, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Kepala Desa Junjang melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak 1 KK Rp 151.200.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif1PAKETDokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara PartisipatifRp 20.000.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)1PAKETOperasional Pemerintah DesaRp 27.522.000
- Pembinaan PKK1PAKETTerselenggaranya Pembinaan PKKRp 15.000.000
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD1PAKETTerselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMDRp 10.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa**1UNITRehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik DesaRp 25.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **1METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangRp 344.628.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)1METER (M)Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Rp 147.087.800
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaRp 61.800.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana1UNITPemeliharan Saluran Irigasi Tersier/SederhanaRp 49.499.400
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat diduga Kepala Desa Junjang merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Junjang yaitu berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran terhadap kegiatan :
- Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak 1 KK Rp 151.200.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif1PAKETDokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara PartisipatifRp 20.000.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)1PAKETOperasional Pemerintah DesaRp 27.522.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa**1UNITRehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik DesaRp 25.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **1METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangRp 344.628.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)1METER (M)Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Rp 147.087.800
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaRp 61.800.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana1UNITPemeliharan Saluran Irigasi Tersier/SederhanaRp 49.499.400
Bahwa total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 8 kegiatan tersebut diatas, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan diduga markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan, belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, sehingga patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar melakukan investigasi terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, untuk mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Junjang yaitu Rp. 1.166.153.000,– laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 diduga direkayasa, sebagaimana data dibawah ini :
- Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga 1 Paket Rp 8.500.000
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)1ORANGJumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah DesaRp 8.400.000
- Pembinaan PKK1PAKETTerselenggaranya Pembinaan PKKRp 10.000.000
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD1PAKETTerselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMDRp 10.000.000
- Penyertaan Modal1RupiahPenyertaan Modal BUMDesRp 20.000.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)1METER (M)Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Rp 261.372.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang1METER (M)Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/GangRp 285.097.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan1PAKETPenyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan LainnyaRp 250.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaRp 85.800.000
- Keadaan Mendesak100KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakRp 44.100.000
- Keadaan Mendesak1KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakRp 44.100.000
- Keadaan Mendesak100KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakRp 44.100.000
- Keadaan Mendesak1KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakRp 44.100.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaRp 34.984.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif1PAKETDokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara PartisipatifRp 15.600.000
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Junjang ke Tipikor Polresta Cirebon dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupoaten Cirebon dan Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 dan 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Junjang dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa, dilain tempat beberapa Masyarakat di mintai keterangan terkait dengan kinerja Kepala Desa Junjang, mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan dalam menggunakan dana desa lalu BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berperan aktif lakukan pengawasan kinerja Kades, tegas mereka.(Budi/Sn/Red)