• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Sumatera

Rp.286 juta lebih Dana Pemeliharaan Sarpras SMA Negeri 1 Bengkulu Selatan Dari Dana BOS Thn 2023 Diduga Dikorupsi Kepsek

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
September 11, 2024
in Sumatera
0
Rp.286 juta lebih Dana Pemeliharaan Sarpras SMA Negeri 1 Bengkulu Selatan Dari Dana BOS Thn 2023 Diduga Dikorupsi Kepsek
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengklu Selatan | mediaantikorupsi.com – SMA Negeri 1 Bengkulu Selatan, Provinsi Bangkulu, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Arlin Gustina, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 900, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 671.968.318,– tahap 2 sekolah menerima tanggal  24 Juli 2023 Rp 675.000.000,–

Sekolah yang menerima Dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait, hal ini agar Kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.

Bahwa laporan Kepala SMAN 1 Bengkulu Selatan terkait penggunaan dana BOS Tahun 2023 untuk tahap 1 katanya digunakan untuk : –  penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.000.000, pengembangan perpustakaanRp 294.924.600, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 35.832.200, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 34.670.100, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 142.867.482, langganan daya dan jasaRp 39.934.028, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 69.047.610, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 9.459.500, pembayaran honorRp 42.264.000, Total Dana terserap Rp 674.999.520

Lalu, laporan Kepala SMAN 1 Bengkulu Selatan terkait penggunaan dana BOS Tahun 2023 untuk tahap 2 katanya digunakan untuk : –  penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.700.000, pengembangan perpustakaanRp 17.577.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 20.323.500, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 29.243.904, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 219.285.475, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 9.345.000, langganan daya dan jasaRp 46.553.928, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 217.945.173, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 64.686.500, pembayaran honorRp 41.340.000, Total Dana terserap Rp 675.000.480

Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SMAN 1 Bengkulu Selatan ,  ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bengkulu, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara di LBHK-Wartawan dalam konprensi Pers baru – baru ini dikantornya.

Sebut saja, terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.362 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah

Lalu, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.286 juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakk jelas ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.

Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.

Tahun 2022 SMAN 1 Bengkulu Selatan menerima dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 15 Februari 2022 Rp 391.500.000, – tahap 2 sekolah terima tanggal 06 Juni 2022 Rp 522.000.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 391.500.000,- dalam pengelolaan nya juga diduga dikorupsi Kepsek, modusnya hamper sama dengan modus dugaan korupsi tahun 2023.

Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMAN 1 Bengkulu Selatan,  thn 2023 dan 2022, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Bengkulu, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.

Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Bengkulu Selatan, dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SMAN 1 Bengkulu Selatan, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMAN 1 Bengkulu Selatan, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Badri/SA/Red)

 

Previous Post

Telah Didirikan Rumah Panji Oleh Satlantas Polres Pagar Alam di Kota Pagar Alam

Next Post

Apakah Benar Leter C, Petuk, Girik, Pipil Tidak Berlaku Lagi? Ini Penjelasan BPN Kota Depok

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Apakah Benar Leter C, Petuk, Girik, Pipil Tidak Berlaku Lagi? Ini Penjelasan BPN Kota Depok

Apakah Benar Leter C, Petuk, Girik, Pipil Tidak Berlaku Lagi? Ini Penjelasan BPN Kota Depok

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Desa Cerukcuk Kecamatan Tanara Kabupaten Serang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Cerukcuk Kecamatan Tanara Kabupaten Serang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

January 15, 2026
Desa Tanara Kecamatan Tanara Kabupaten Serang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.843 Jt lebih, Diduga Dikorupsi

Desa Tanara Kecamatan Tanara Kabupaten Serang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.843 Jt lebih, Diduga Dikorupsi

January 15, 2026
Keterlambatan Pupuk Subsidi di Kecamatan Compreng – Subang Dikeluhkan Petani, Usia Tanam Padi Sudah 15 Hari

Keterlambatan Pupuk Subsidi di Kecamatan Compreng – Subang Dikeluhkan Petani, Usia Tanam Padi Sudah 15 Hari

January 15, 2026
DPC APDESI MP Kabupaten Subang Ucapkan Selamat Hari Desa Nasional 2026

DPC APDESI MP Kabupaten Subang Ucapkan Selamat Hari Desa Nasional 2026

January 15, 2026

Recent News

Desa Cerukcuk Kecamatan Tanara Kabupaten Serang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Cerukcuk Kecamatan Tanara Kabupaten Serang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

January 15, 2026
Desa Tanara Kecamatan Tanara Kabupaten Serang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.843 Jt lebih, Diduga Dikorupsi

Desa Tanara Kecamatan Tanara Kabupaten Serang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.843 Jt lebih, Diduga Dikorupsi

January 15, 2026
Keterlambatan Pupuk Subsidi di Kecamatan Compreng – Subang Dikeluhkan Petani, Usia Tanam Padi Sudah 15 Hari

Keterlambatan Pupuk Subsidi di Kecamatan Compreng – Subang Dikeluhkan Petani, Usia Tanam Padi Sudah 15 Hari

January 15, 2026
DPC APDESI MP Kabupaten Subang Ucapkan Selamat Hari Desa Nasional 2026

DPC APDESI MP Kabupaten Subang Ucapkan Selamat Hari Desa Nasional 2026

January 15, 2026
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In