Depok | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 19 Depok memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 69786277. Sekolah ini adalah sekolah negeri yang bentuk pendidikannya adalah SMP, dimiliki oleh pemerintah daerah, dan berdiri sejak 13 September 2013. SK pendirian sekolah adalah 421/316/Kpts/Disdik/Huk/2.
SMPN Negeri 19 yang berlokasi di Jln. Leli Raya No 4 Kel: Depok Jaya Kec : Pancoran Mas Kota Depok, Nenden Eveline Agustina selaku Kepala Sekolah ( Kepsek ) telah kedatangan tamu dari Sarana Prasarana ( Sarpras ) Kota Depok ),Selasa,(29/4/2025).
Media ini mendatangi SMP Negeri 19 Kota Depok guna mengkonfirmasi terkait penggunaan anggaran Dana BOSP 2023-2024. Security mengantarkan awak media keruang TU lalu ketemu Bu Eka selaku Bidang Kesiswaan,Pak Riyanto, Bu Lita selaku Humas mempersilahkan duduk,awak media memperkenalkan diri dari mediaantikorupsi lalu staff TU mengatakan,” Bu Kepseknya sedang ada tamu 2 orang dari Sarana Prasarana ( Sarpras ) Dinas Pendidikan Kota Depok,tolong ditunggu ya pak”, Tuturnya
Lanjutnya mereka keluar setelah memberitahu kepala sekolah ( Kepsek ),memberikan buku tamu,mengatakan,” tolong di isi buku tamu, tolong ditulis no hpnya biar dihubungi ya pak, Ibu Kepala sekolah ( Kepsek ) bilang ditunggu ya pak”,Ujarnya
Lama menunggu kepala sekolah ( Kepsek ), lalu Eka dan Riyanto keluar dari ruangan sebelah ,mengatakan,’ Bu Kepala sekolahnya sudah keluar ruangannya sedang observasi sekolah, 2 orang tamu dari sarana prasarana (sarpras) Dinas Pendidikan Kota Depok juga sudah pergi pak”,ungkapnya
Kepala Sekolah ( Kepsek ) SMP Negeri 19 dan Sarana Prasarana ( Sarpras ) Dinas Pendidikan Kota Depok Diduga menghindar dari awak media, tidak melalui pintu masuk awak media, Kepala Sekolah ( Kepsek ) SMP Negeri 19,Nenden Eveline Agustina tidak menemui awak media sebelum melakukan observasi sekolahnya.
Diruangan sekolah tidak ada banner/ spanduk laporan anggaran Dana BOSP, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tntang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah Undang-undang yang mengatur hak warga negara untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut.
UU KIP ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.
Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan mengatakan bahwa adapun dana BOS tahun 2024 diterima SMP Negeri 19 Depok yaitu ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 sebesar Rp 763.560.000, laporan Kepsek ke kementrian katanya dana BOS tersebut digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 11.130.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 80.824.500pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 104.068.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 28.610.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 157.365.600pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 41.490.000langganan daya dan jasa Rp 69.465.660pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 162.619.440, Total Dana terserap Rp 655.573.200
Untuk tahap 2 tahun 2024 dana BOS yang diterima SMP Negeri 19 Depok yaitu sekitar tanggal 09 Agustus 2024 sebesar Rp. Rp 750.060.000,- laporan Kepsek ke Kementrian katanya dana BOS tersebut digunakan untuk : – Rp 15.445.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 201.337.600pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 97.775.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 14.430.700pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 191.211.600pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 54.070.000langganan daya dan jasa Rp 78.287.120pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 145.180.780penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 46.809.000pembayaran honor Rp 27.000.000, Total Dana terserap Rp 871.546.800
Berdasarkan hasil ivestigasi LBHK-Wartawan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporan nya ke Kementrian sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca thn 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.282 Juta lebih, adapun modus dugaan korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Selanjutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.307 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Dan masih ada beberapa kegiatan yang diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa sehingga diduga berpotensi merugikan keuangan negera, maka dari itu lembaga Kami akan melakukan langkah – langkah hukum formal, tegas Syahrul.
Tahun 2023 SMPN 19 depok memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1201, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 2023 Rp 732.610.000,– tahap 2 diterima tanggal 19 September 2023 Rp 732.610.000,–
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah ( Kepsek ) SMP Negeri 19 Kota Depok belum bisa ditemui.(Qdr/Red)