Karawang | mediaantikorupsi.com – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau biasa disebut dana BOS adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan., Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.
SMP Negeri 1 Cikampek Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang berada di Jalan Raya Cikampek, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Toib, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1386 lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 769.230.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 769.230.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 oleh Kepala SMP Negeri 1 Cikampek katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 23.700.000, – pengembangan perpustakaanRp 112.945.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 76.620.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 75.202.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 99.590.500, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 18.320.000, – langganan daya dan jasaRp 34.510.300, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 54.551.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 16.739.000, – pembayaran honorRp 247.615.000, – Total Dana terserap Rp 759.792.800
Berikutnya laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 oleh Kepala SMP Negeri 1 Cikampek katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.553.600, – pengembangan perpustakaanRp 69.597.880, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 65.372.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 96.986.500, – administrasi kegiatan sekolahRp 178.387.220, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 35.640.000, – langganan daya dan jasaRp 37.038.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 78.710.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 7.622.000, – pembayaran honorRp 203.760.000, – Total Dana terserap Rp 778.667.200
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 oleh Kepala SMP Negeri 1 Cikampek ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Karawang di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Knsultan Hukum dari LBHK-Wartawan Karawang, dalam konprensi pers nya baru – baru ini dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.182 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terkait laporannya ke Kementrian melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama dengan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, dipihak lain Kepsek juga diduga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 313 juta lebih diduga dikorupsi Kepala Sekolah, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.133 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 75.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2022 SMPN 1 Cikampek menerima dana BOS Reguler ada sebanyak 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 16 Februari 2022 Rp 450.882.000, lalu tahap 2 sekolah menerimanya tanggal 06 Juni 2022 Rp 601.176.000, berikutnya tahap 3 sekolah menerima dana BOS Reguler tahun 2022 sekitar tanggal 12 Oktober 2022 Rp 450.882.000, berdasarkan hasil investigasi lembaga Kami bahwa Kepsek dalam membuat laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 ke Kementrian diduga memanipulasi dan atau merekayasa nya sehingga kuat dugaan merugikan keuangan Negara, tegas Syahrul.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 1 Cikampek tahun 2022-2023 tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Karawang lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Karawang dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Karawang serta Kejati Jawa Barat Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SMP Negeri 1 Cikampek di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMP Negeri 1 Cikampek dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Aditia/Tim)